Nasional

Mahkamah Rakyat Luar Biasa Panggil Presiden Jokowi untuk Tagih Pertanggungjawaban

Kaltim Today
24 Juni 2024 15:15
Mahkamah Rakyat Luar Biasa Panggil Presiden Jokowi untuk Tagih Pertanggungjawaban
Surat panggilan Mahkamah Rakyat Luar Biasa dikirimkan ke Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Nagara, Senin (24/6/2024).

Kaltimtoday.co - Mahkamah Rakyat Luar Biasa memanggil Presiden Jokowi untuk hadir dan mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang dianggap telah melanggar hak konstitusional rakyat. Persidangan ini dijadwalkan pada Selasa pagi, 25 Juni 2024. Surat panggilan telah dikirimkan hari ini kepada Presiden Jokowi dan partai-partai politik yang mendukung atau membiarkan kebijakan-kebijakan yang berdampak buruk bagi rakyat serta tidak mendukung usulan kebijakan yang melindungi rakyat. Panggilan tersebut disampaikan melalui surat resmi dan akun-akun media sosial resmi para tergugat.

Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar sebagai respons atas dugaan bahwa Rezim Jokowi telah membiarkan, atau bahkan sengaja menyebabkan, terbajaknya lembaga-lembaga negara oleh kepentingan sempit untuk kekuasaan dan profit jangka pendek, serta akumulasi kekuasaan oleh oligarki atau state capture. Hal ini menghasilkan berbagai kebijakan yang melanggar hak konstitusional rakyat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia.

“Tidak hanya itu, ruang bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan juga semakin sempit. Tidak hanya lembaga eksekutif dan legislatif yang terbajak, namun juga lembaga yudikatif. Rakyat benar-benar dibuat tidak berdaulat, dan Rezim Jokowi telah jelas-jelas menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi,” kata Edy Kurniawan, Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa.

Rezim Jokowi akan dimintai pertanggungjawaban atas sembilan isu kebijakan yang merugikan hak konstitusional rakyat, serta membuat rakyat semakin rentan terhadap berbagai ancaman krisis multi dimensi yang semakin nampak dan terasa. Rakyat bahkan kesulitan mengakses kebutuhan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.

“Pertanggungjawaban itu ditagih karena kebijakannya yang merampas ruang dan menyingkirkan masyarakat; melanggengkan kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi; melanggengkan impunitas serta kejahatan kemanusiaan; merusak sistem pendidikan dengan komersialisasi, penyeragaman, dan penundukan; mendorong eksploitasi sumber daya alam secara masif serta solusi-solusi palsu atas krisis iklim; melestarikan KKN serta koruptor; memperparah sistem kerja yang memiskinkan serta menindas pekerja; membajak legislasi; serta militerisasi dan militerisme,” tambah Edy.

Di tengah makin sempitnya ruang demokrasi dan keadilan, Mahkamah Rakyat Luar Biasa diharapkan menjadi alat untuk menagih akuntabilitas publik dari Rezim Jokowi. Persidangan ini dapat disaksikan secara langsung oleh publik luas melalui laman Mahkamah Rakyat: [https://mahkamahrakyat.id].

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya