Advertorial
Marak Anak di Bawah Umur Kerja di Jalanan, DP3AP2KB PPU Sebut Perlu Pengawasan Orangtua
Kaltimtoday.co, Penajam - Maraknya anak di bawah umur yang bekerja di jalanan dinilai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) perlu peran orangtua sebagai pengawas.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah. Menurutnya, orangtua berperan penting untuk meminimalisir adanya anak di bawah umur yang bekerja di jalanan.
"Kami tidak bisa menutup hal itu karena kembali ke peran orangtua. Kami sudah mencoba agar anak-anak tidak meminta-minta sebagai pengemis, karena sudah ada aturannya," ucapnya beberapa waktu lalu.
Upaya DP3AP2KB PPU sebagai instansi yang berperan penting, tidak luput dari kerja sama lintas sektor. Nurkaidah membeberkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kita sudah kerja sama dengan Satpol PP dan Dinsos, namun kelihatanya masih ada (anak jalanan, red). Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengemis dan tidak ada anak jalanan lagi," tuturnya.
Pihaknya terus melakukan koordinasi bersama Satpol PP untuk menuntaskan anak jalanan yang berkeliaran. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil.
"Sebenarnya Satpol PP sudah melakukan pengamanan, tetapi kembali ke ranahnya Dinsos dan mencari langkah konkret," imbuhnya.
Dinsos juga harus meningkatkan SDM anak jalanan. Bahkan, jika ada peluang anak jalanan bisa bersekolah kembali.
"Dinsos juga bisa memberikan kesempatan anak jalanan untuk melatih keterampilannya dan bagi yang putus sekolah dilanjutkan sekolahnya," terangnya.
Dia berharap pemda juga menyediakan wadah untuk anak jalanan menyalurkan kemampuan mereka.
"Minimal ada wadah dari Pemda untuk bisa ikut diberdayakan ke arah yang positif," tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jaga Kondusivitas Penyangga IKN, Organisasi Media dan Ditintelkam Polda Kaltim Perkuat Sinergitas Informasi
- Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Simak Aturan dan Daftar Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal
- Jejak Teror Bersenjata Sepanjang 2026: Sasar Warga Sipil, Nakes, hingga ASN di Papua
- Acer Swift Air 14 AI Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan 4 Pilihan Warna dan Baterai 19 Jam
- Gamalis Dorong Kopdes di Kampung Berinovasi, Tabalar Muara Jadi Contoh








