Samarinda

Marbot Sekaligus Guru Ngaji Cabuli Anak SD

Kaltim Today
03 Oktober 2019 20:52
Marbot Sekaligus Guru Ngaji Cabuli Anak SD
Guru ngaji yang juga sebagai marbot di salah satu masjid di kawasan Palaran tega mencabuli anak SD yang juga muridnya.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebagai sosok seorang guru, seharusnya memberi panutan bagi anak didiknya. Terlebih jika ia seorang tenaga pengajar keagamaan. Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial MT di kawasan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda. Perbuatannya tak bisa ditoleransi. Bagaimana tidak, saat sedang mengajar mengaji anak-anak, hanyalah kedok bagi pria 29 tahun itu. Agar ia lebih leluasa berbuat cabul dengan murid-muridnya.

Untungnya, aksi bejat tersebut bisa terhenti setelah aparat kepolisian, Polsekta Palaran menerima laporan dari orangtua korban berinisial AM pada 16 September lalu. AM sendiri diketahui baru berusia delapan tahun dan duduk di bangku SD kelas dua.

"Dari laporan tersebut kami langsung meminta keterangan korban dan membawanya ke puskesmas terdekat," ucap Kapolsekta Palaran, Kompol Nur Kholis kepada kepada awak media, Kamis (03/10/2019) sore tadi.

Laporan kepada polisi itu terjadi ketika korban mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Melihat gelagat itu, orangtua AM meminta anaknya untuk bercerita. Sontak saja, setelah mendengar penjelasan buah hatinya itu, orangtua langsung naik pitam, dan membuatnya melakukan aduan kepada pihak polisi.

Setelah menghimpun bukti, polisi langsung gerak cepat membekuk MT di kediamannya dengan bukti hasil visum. Dari informasi yang dihimpun, MT telah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir.

"Sehari setelah laporan dibuat, kami langsung menangkap tersangka," ucapnya.

Ironisnya, saat dinterogasi polisi, tersangka tak mengaku bila dia melakukan perbuatan tercela itu kepada murid-muridnya. Maklum statusnya sebagai marbot masjid dan guru ngaji jadi beban tersendiri baginya. Namun penyidik kepolisian tak habis akal, bukti-bukti dinyatakan. Paling terang ialah pengakuan korban dan hasil visum dari dokter.

"Ya, akhirnya dia mengaku melakukannya," imbuh perwira berpangkat melati satu ini.

Modus yang dilakukan tersangka cukup sederhana. Jelang petang, para murid berkumpul di rumah MT. Sebagian besar siswanya ialah anak perempuan berusia 7-8 tahun. Saat menunggu giliran mengaji, satu orang pasti menemaninya duduk di samping kanan. Dan yang sedang mengaji berada di sisi kirinya. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan meraba-meraba kemaluan dari anak muridnya itu.

"Tapi tidak sampai disetubuhi," tuturnya.

Dari pengakuan korban, tersangka tak hanya melalukan perbuatan kepada Am. Ada tiga anak perempuan lain yang juga diperlakukan serupa. Namun hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.‎

[JRO | TOS]



Berita Lainnya