Daerah
Masa Jabatan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim Bakal Diperpanjang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik akan diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur. Informasi yang diterima, Akmal Malik akan dilantik hari ini, Senin (7/10/2024) di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan persetujuan Presiden Joko Widodo. Akmal Malik mengakhiri masa jabatan pertamanya sebagai Pj Gubernur Kaltim pada 02 Oktober kemarin.
Tenaga Ahli Pj Gubernur Bidang Media dan Komunikasi, Munadir Mubarak menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan pengakuan atas prestasi yang telah dicapai Akmal Malik selama kepemimpinannya.
“Artinya pemerintah percaya dengan kepemimpinan Akmal Malik. Dilihat dari kinerjanya meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik," tuturnya.
Pelantikan Akmal Malik diharapkan membawa kesinambungan dalam berbagai program pembangunan di Kaltim. Masyarakat dan pemerintah daerah menyambut baik penunjukan ini, berharap Akmal dapat terus membawa kemajuan bagi Kaltim hingga terpilihnya gubernur definitif.
“Dengan dilantiknya kembali, Akmal Malik akan melanjutkan berbagai program pembangunan di Kaltim. Semoga kepemimpinan terus membawa perubahan positif bagi Kaltim selama masa tugasnya,” tutup Munadir.
[RWT]
Related Posts
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi