Daerah
Masa Jabatan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim Bakal Diperpanjang

Kaltimtoday.co, Samarinda - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik akan diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur. Informasi yang diterima, Akmal Malik akan dilantik hari ini, Senin (7/10/2024) di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan persetujuan Presiden Joko Widodo. Akmal Malik mengakhiri masa jabatan pertamanya sebagai Pj Gubernur Kaltim pada 02 Oktober kemarin.
Tenaga Ahli Pj Gubernur Bidang Media dan Komunikasi, Munadir Mubarak menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan pengakuan atas prestasi yang telah dicapai Akmal Malik selama kepemimpinannya.
“Artinya pemerintah percaya dengan kepemimpinan Akmal Malik. Dilihat dari kinerjanya meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik," tuturnya.
Pelantikan Akmal Malik diharapkan membawa kesinambungan dalam berbagai program pembangunan di Kaltim. Masyarakat dan pemerintah daerah menyambut baik penunjukan ini, berharap Akmal dapat terus membawa kemajuan bagi Kaltim hingga terpilihnya gubernur definitif.
“Dengan dilantiknya kembali, Akmal Malik akan melanjutkan berbagai program pembangunan di Kaltim. Semoga kepemimpinan terus membawa perubahan positif bagi Kaltim selama masa tugasnya,” tutup Munadir.
[RWT]
Related Posts
- BBM Diduga Terkontaminasi, Puluhan Kendaraan Rusak di Samarinda, KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Serius
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah