Kukar

Masalah Kerjasama Koperasi BMP dan Perusahaan, Ketua Komisi II DPRD Kukar Harap Segera Diselesaikan

Kaltim Today
07 Februari 2022 20:13
Masalah Kerjasama Koperasi BMP dan Perusahaan, Ketua Komisi II DPRD Kukar Harap Segera Diselesaikan

Kaltimtoday.co, Tenggarong  — Selesaikan permasalahan kerjasama antara Koperasi Bangun Mulya Prima (BMP) Desa Jonggon Jaya dengan perusahaan sawit PT Niaga Mas Gemilang. Komisi II DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar pada Senin (7/2/2022). 

Ketua Komisi II Hamdan langsung memimpin RDP, didampingi Anggota Komisi II Sopan Sopian, Firnadi Ikhsan, Azhar Nuryadi. Turut hadir, perwakilan PT Niaga Mas Gemilang dan koperasi Bangun Mulya Prima serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Dinas Perkebunan Kukar dan Kecamatan Loa Kulu. 

Pada kesempatan ini Hamdan mengatakan, permasalahan kerjasama ini sebenarnya dari perjanjian koperasi sebelumnya berbeda dengan perjanjian saat ini. Maka harus diselesaikan, namun tidak ingin berbicara terlalu jauh tentang  koperasi ini. 

"Niat kami hanya ingin bagaimana masyarakat yang memiliki lahan atau tanah disana, mereka bisa menikmati akan haknya mereka dari hasil plasma, karena hingga kini mereka belum menerima dan sekarang bagaimana hak masyarakat dari hasil plasma mereka bisa dapatkan," kata Hamdan. 

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Dia menyebutkan, ketika masyarakat sudah mendapatkan nilai dari haknya itu ada rasa kepuasan. Artinya, hal yang wajar sesuai aset masyarakat dalam bentuk tanah yang dimiliki. Hal ini harus ditengahi supaya gambaran akan hak-hak masyarakat ini terpenuhi. 

"Kami berharap datangnya investasi itu selain nyaman berinvestasi di Kukar juga bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya. 

Politisi Fraksi Golkar menyebutkan, DPRD hanya menjembatani masalah supaya tidak terkatung-katung lagi. Oleh karenanya, mengajak dinas terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. 

Dirinya berharap Dinas Perkebunan  mengawal permasalahan supaya cepat diselesaikan dengan kurung waktu paling  lama 3 bulan. 

"Kami akan evaluasi kembali, kami akan pantau selama 3 bulan kedepan apa progres yang sudah mereka lakukan, " tutupnya.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya