Kukar

Masih Kurang 255 Orang, Bawaslu Kukar Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS

Supri Yadha — Kaltim Today 23 Januari 2024 18:02
Masih Kurang 255 Orang, Bawaslu Kukar Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Kukar - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) kembali memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), hingga 2 Februari 2024. Dari total kuota 2.269 pengawas TPS, masih dibutuhkan sebanyak 255 orang.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menerangkan, sebanyak 18 kecamatan di Kukar masih kekurangan jumlah PTPS. Dari total kuota 2.269 pengawas TPS, baru terpenuhi sebanyak 2.014 orang.

“PTPS yang sudah lengkap baru dua kecamatan, yaitu Tenggarong Seberang dan Muara Wis. Sisanya masih kekurangan mulai dari 10 hingga 31 PTPS, seperti di Kecamatan Tenggarong,” kata Teguh.

Ia menjelaskan sejumlah faktor yang mempengaruhi jumlah PTPS di Kukar masih mengalami kekurangan. Di antaranya usia minimal 21 tahun untuk pengawas TPS, syarat minimal SMA sederat dan menyertakan bukti fotocopy ijazah terakhir. 

Hal ini berbeda dengan pendaftaran Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) dengan umur minimal 17 tahun. Kemudian honorarium antara PTPS dan KPPS berbeda, sehingga itu juga mempengaruhi minat masyarakat.

"Kemudian proses seleksi kita keduluan KPPS. Setelah mereka sudah selesai baru kita buka pendaftaran (PTPS). Artinya orang sudah terlanjur daftar di KPPS," tutupnya.

Bawaslu Kukar mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar menjadi PTPS. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Bawaslu Kukar.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya