Daerah
Masuk Tahap Verifikasi, Dua Perusda Minta Modal Tambahan ke Pemprov Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dua Perusahaan Daerah (Perusda) di Kaltim mengajukan permohonan tambahan modal kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Saat ini, proses tersebut telah masuk tahap verifikasi, serta mempetimbangkan kelayakan usaha dari setiap perusahaan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut bahwa dua perusahaan yang mengajukan ialah PT Kelistrikan Kaltim dan PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
"Proses verifikasi awal telah kami lakukan. Namun perlu diketahui, penentuan kelayakan bukan hanya dari BPKAD, melainkan melibatkan tim penilaian kinerja yang telah dibentuk berdasarkan kriteria cakupan, strategis, dan kinerja (CSK)," jelas Muzakkir.
Tim penilai akan menghitung bagaimana kondisi dan prospek bisnis perusahaan yang mengajukan permohonan. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah untuk mengambil keputusan terkait penyertaan modal.
Meskipun sudah ada pengajuan dari dua perusahaan, Muzakkir menegaskan bahwa saat ini pemenuhan penyertaan modal dari pemerintah masih belum mencukupi. Hal ini menjadi salah satu indikator utama dalam proses evaluasi.
"Indikator penilaian utama adalah apakah penyertaan modal dari pemerintah sudah terpenuhi atau belum. Jika belum, maka hal itu menjadi dasar evaluasi kelayakan," bebernya.
Muzakkir menegaskan bahwa aspek teknis dan rinci terkait bisnis bukan menjadi kewenangan BPKAD, melainkan ranah dari tim penilai serta manajemen internal perusahaan terkait.
Pemerintah masih menunggu rekomendasi dari tim penilai kinerja untuk menentukan baik kelayakan maupun besaran dana yang layak disuntikkan ke masing-masing perusahaan.
"Untuk nominal dananya, belum bisa kita pastikan berapa," ucap Muzakkir.
Ia juga menyebutkan bahwa secara kelembagaan, masing-masing BUMD biasanya telah melalui proses internal sebelum mengajukan penambahan modal ke pemerintah.
"Selain itu, secara kelembagaan, masing-masing perusahaan juga biasanya melakukan proses internal sebelum mengusulkan penambahan modal," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya









