Kaltim

Masyarakat Adat Kaltim Protes Proyek IKN, Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 11 Oktober 2024 12:19
Masyarakat Adat Kaltim Protes Proyek IKN, Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Kaltim membeberkan berbagai dampak kerusakan akibat pembangunan IKN saat aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, 11 Oktober 2024.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Masyarakat Adat Kalimantan Timur menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Senin, 14 Oktober 2024, untuk mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Aksi yang diorganisir oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim ini menyoroti dampak kebijakan pemerintah, termasuk proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah adat.

Aksi tersebut dihadiri oleh komunitas adat dari berbagai kabupaten di Kalimantan Timur, seperti Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu. Sebagian besar peserta aksi adalah anggota AMAN yang menjadi korban kebijakan pemerintah dan perusahaan. Mereka memberikan kesaksian mengenai konflik lahan dan dampak negatif dari proyek IKN dan perusahaan besar di wilayah mereka.

Ketua PH PW AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk, menyatakan bahwa aksi ini merupakan puncak keresahan masyarakat adat yang mengalami ketidakpastian hukum.

"Kami hadirkan korban-korban dari berbagai komunitas, termasuk masyarakat adat Balik yang lahannya tercaplok proyek IKN, serta korban-korban dari perizinan HGU perusahaan sawit di Kedang Ipil, Komunitas Sumping Layang, dan Paser Adang," ujar Saiduani Nyuk.

Menurutnya, masyarakat adat di Kaltim terancam kehilangan wilayah adat, tradisi, dan budaya mereka akibat kebijakan pemerintah yang lebih menguntungkan investor.

Tuntutan dan Koalisi Organisasi Sipil 

Aksi AMAN Kaltim
Masyarakat Adat Kaltim juga mendesak pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan segera dilantik, untuk memprioritaskan keselamatan dan hak-hak masyarakat adat.

Krisantus Lung Ngo, Koordinator Lapangan Aksi, menjelaskan bahwa aksi ini juga didukung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam Kaltim), dan YLBHI-LBH Samarinda. Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan mengadakan sidang rakyat untuk membacakan tuntutan mereka.

"Ketiadaan perlindungan hukum bagi masyarakat adat selama 10 tahun pemerintahan Jokowi telah memperburuk situasi. UU Masyarakat Adat yang diusulkan sejak lama tidak kunjung disahkan, sementara kebijakan terkait justru melemahkan posisi masyarakat adat," kata Krisantus.

Para peserta aksi juga memberikan laporan langsung tentang situasi di kampung mereka, yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan serta intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat.

Desak Pemerintahan Baru Prioritaskan Masyarakat Adat 

Masyarakat Adat Kaltim juga mendesak pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan segera dilantik, untuk memprioritaskan keselamatan dan hak-hak masyarakat adat. Mereka berharap agenda masyarakat adat akan mendapatkan perhatian lebih dalam periode pemerintahan yang akan datang.

Aksi ini ditutup dengan pembacaan "Nawadosa", yang berisi evaluasi dan kritik terhadap 10 tahun pemerintahan Jokowi terkait kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat.

[TOS | KURAWAL]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya