Samarinda
Masykur Sarmian Ajak Warga Kurang Mampu Ajukan Permohonan Bantuan Hukum

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masyarakat Samarinda yang kurang mampu dan tersandung permasalahan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Bantuan tersebut diberikan secara gratis, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah berkerja sama dengan gubernur dan berdomisili di Kalimantan Timur, serta terakreditasi Kemenkumham RI.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian saat menggelar Sosialsiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tenteng Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Pusaka RT 014, Lok Bahu Sungai Kunjang Samarinda.
"Saat ini, pemerintah menyediakan bantuan hukum atau pengacara bagi masyarakat Samarinda yang mempunyai masalah hukum secara gratis," jelas Masykur, Minggu (30/7/2022).
Dikatakan, Masykur tidak seorang pun ingin berhadapan dengan masalah hukum. Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, banyak yang enggan untuk menempuh proses peradilan dan memperjuangkan hak-haknya serta menerima perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun. Hal ini juga disebabkan tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum.
"Suka tidak suka suatu saat, mungkin kita nantinya akan berhadapan dengan hukum," terangnya.
Melalui Sosperda ini, dia memberikan pemahaman kepada masyarakatnya untuk tidak ragu-ragu mencari bantuan hukum kepada pemerintah bila mengalami persoalan hukum dikemudian hari.
"Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi," ungkapnya.
Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.
“Saya berharap melalu perda ini, bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Masykur.
[NON | ADV SOSPER]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Dampingi Petani Bukit Makmur Sukseskan Panen Perdana Padi Gunung di Lahan Agrowisata
- Gratis Sewa 6 Bulan, Nilai THR Lebaran dari Rudy Mas'ud untuk Kantin Sekolah di Kaltim Setara Rp 1,46 Miliar
- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk-yeol, Pilpres Digelar 60 Hari Lagi
- Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
- Indonesia Kirim 73 Personel INASAR ke Myanmar, Bantu Evakuasi Korban Gempa dan Buka Pos Medis