Daerah

Menanti SK PBG Gereja Toraja Samarinda Seberang, Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Bersikap Proporsional

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 23 Oktober 2025 16:01
Menanti SK PBG Gereja Toraja Samarinda Seberang, Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Bersikap Proporsional
Kuasa Hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Proses pendirian Gereja Toraja Samarinda Seberang masih terus berproses. Pihak gereja masih menanti penerbitan SK PBG dari DPMPTSP Samarinda. 

Kuasa Hukum sekaligus Ketua Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kalimantan Timur, Hendra Kusuma menyebut bahwa saat ini penerbitan SK PBG masih dalam proses administrasi.

"Memang masih ada beberapa kendala teknis, khususnya terkait kolom rekomendasi FKUB yang ternyata tidak muncul di sistem. Padahal sebelumnya, saat proses di Gereja Bukit Zaitun kolom rekomendasi FKUB itu tersedia. Maka kita masih berproses ini," tuturnya pada Kamis (23/10/2025). 

Informasi yang Hendra dapat, terdapat surat dari salah satu pihak atau LSM yang menolak pembangunan gereja, yang dikirimkan ke instansi terkait.

"Saya minta DPMPTSP bersikap proporsional dalam penerbitan SK PBG ini," tambahnya. 

Menurutnya, surat penolakan tersebut tidak memiliki legalitas hukum. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan juga tidak disertai bukti atau surat dari pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan pembangunan gereja yang sebelumnya ramai di media sosial. 

"Sejak awal kasus ini bergulir, kami sudah menantang pihak-pihak tersebut untuk membuktikan jika memang ada tanda tangan yang dipalsukan. Tapi hingga hari ini, tidak ada bukti yang muncul. 

Pihaknya meminta agar DPMPTSP hingga, tetap fokus bekerja profesional untuk memproses penerbitan SK PBG Gereja Toraja Samarinda, serta mengabaikan kendala non-teknis yang tidak memiliki dasar hukum. 

"Kami percaya DPMPTSP akan menjalankan tugasnya dengan baik. Setelah SK PBG diterbitkan, prosesnya sebenarnya sudah selesai. Artinya, ketika sudah ada SK PBG dan masih ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi pembangunan, maka tindakan itu bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," tegasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya