Politik
Mendagri Tito Karnavian: Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Maju di Pilkada 2024

Kaltimtoday.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya. Tito menyampaikan ketentuan ini akan diberlakukan melalui surat edaran (SE) yang akan diterbitkan sebelum tahap pendaftaran Pilkada 2024 dimulai.
"Saya sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat tersebut tidak boleh tetap menjadi penjabat saat melakukan pendaftaran," ujar Tito kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.
Tito menjelaskan, pihaknya akan mengatur waktu pengajuan pengunduran diri para penjabat kepala daerah tersebut. Menurutnya, pengajuan pengunduran diri bisa saja dilakukan 40 hari sebelum tahap pendaftaran Pilkada agar ada cukup waktu untuk mencari pengganti.
"Untuk mengisi jabatan itu memerlukan waktu, maka saya sedang memikirkan waktu yang tepat. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, sebanyak 266 orang, mana yang akan mengajukan maju sebagai pendaftar. Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah harus kita berhentikan karena perlu waktu untuk mencari pengganti," jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan, pihaknya terus melakukan rekapitulasi jumlah penjabat yang akan maju dalam Pilkada 2024. Hasil rekapitulasi tersebut akan diperkuat dengan respons para penjabat terhadap surat edaran yang dikirimkan oleh Kemdagri.
"Saya sedang merekap, tetapi saya akan mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para penjabat memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju dan mana yang tidak," pungkas Tito.
Terakhir, Tito Karnavian berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan tertib, serta memastikan bahwa para penjabat yang ingin maju dalam pilkada tidak memiliki konflik kepentingan.
[TOS]
Related Posts
- Inspektorat Dalami Audit Dishub Samarinda Soal Pengelolaan Parkir Bermasalah, Terancam Sanksi Administratif
- Pasar Murah Ramadan 2025 di Samarinda, Cek Jadwal dan Lokasinya!
- Jelang Pelantikan Kepala Daerah dan Retret di Magelang, Andi Harun Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini
- Dilantik Pasha Ungu, Nirmala Sari Resmi Menjabat Ketua BM PAN Kaltim
- Presiden Prabowo Terbitkan PP 6/2025: Pekerja PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan