Nasional
Mendagri Usulkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilakukan Bertahap Mulai 1 Januari 2025

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap, dimulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Tito saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 8 Juli 2024.
"Usulan kami nanti adalah pelantikan pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ambil waktunya pada 1 Januari 2025," kata Tito.
Tito menjelaskan bahwa aturan mengenai masa jabatan kepala daerah definitif yang berakhir pada 31 Desember 2024 mengharuskan posisi tersebut segera diisi. "Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa tidak cepat diisi saja pada 1 Januari," ujarnya.
Mantan Kapolri itu menambahkan bahwa pelantikan secara bertahap diperlukan untuk mengantisipasi sengketa hasil pilkada yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti akan membuat banyak yang tertunda, karena kan nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan ke MK," ujar Tito.
Namun, Tito menekankan bahwa usulan ini masih belum final dan akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. "Ini belum final, tetapi usulan dari Kemendagri nanti. Ini nanti akan dibicarakan dengan Komisi II DPR kemudian dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KLHK Tegur Pengelolaan Sampah di Samarinda, Pemkot Targetkan Pengoperasian Insinerator Akhir Tahun 2025
- Media Gathering Kemenag Kaltim, Tekankan Soal Penguatan Moderasi Beragama hingga Kemandirian Pondok Pesantren
- FUGO Hotel Samarinda Tawarkan Promo “Stay 3 Nights, Pay 2 Nights”: Liburan Lebih Lama, Biaya Lebih Hemat
- Rugikan Aset Negara, DPRD Kaltim Tegaskan Truk Hauling Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum
- PT Silva Rimba Lestari Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Pembangunan Dermaga Desa Long Beleh Haloq