Nasional
Mendagri Usulkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilakukan Bertahap Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap, dimulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Tito saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 8 Juli 2024.
"Usulan kami nanti adalah pelantikan pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ambil waktunya pada 1 Januari 2025," kata Tito.
Tito menjelaskan bahwa aturan mengenai masa jabatan kepala daerah definitif yang berakhir pada 31 Desember 2024 mengharuskan posisi tersebut segera diisi. "Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa tidak cepat diisi saja pada 1 Januari," ujarnya.
Mantan Kapolri itu menambahkan bahwa pelantikan secara bertahap diperlukan untuk mengantisipasi sengketa hasil pilkada yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti akan membuat banyak yang tertunda, karena kan nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan ke MK," ujar Tito.
Namun, Tito menekankan bahwa usulan ini masih belum final dan akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. "Ini belum final, tetapi usulan dari Kemendagri nanti. Ini nanti akan dibicarakan dengan Komisi II DPR kemudian dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim