Daerah

Mengapa Operasional Dua Perusahaan Harus Ditutup demi Pesut Mahakam?

Kaltim Today
12 Februari 2026 13:48
Mengapa Operasional Dua Perusahaan Harus Ditutup demi Pesut Mahakam?
Pesut Mahakam. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Kukar - Langkah tegas diambil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) demi menyelamatkan napas terakhir Pesut Mahakam yang kian kritis di habitat aslinya. Pemerintah secara resmi menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas operasional dua perusahaan pengangkutan batu bara yang beroperasi di alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Keputusan ini merupakan respons darurat menyusul populasi mamalia air tawar endemik tersebut yang kini hanya tersisa sekitar 66 ekor.

Berdasarkan laporan resmi KLH, dua perusahaan yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines (ML). Deputi Penegakan Hukum KLH menemukan bahwa PT GBE nekat melaksanakan konstruksi dermaga (jetty) tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan.

Sementara itu, PT Muji Lines tersandung pelanggaran terkait penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB) I dan II yang tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang serta dokumen lingkungan yang sah.

Khusus untuk PT Muji Lines, perusahaan ini memiliki peran vital sebagai penyedia jasa logistik dan transshipment (pindah kapal) dalam rantai pasok batu bara. Mengutip informasi dari situs resmi PT Bayan Resources Tbk, PT Muji Lines merupakan entitas yang menyediakan layanan pendukung bagi grup raksasa batu bara tersebut. Namun, keberadaan armada mereka di lokasi yang sensitif kini dituding menjadi salah satu faktor utama perusak ekosistem pesut.

Berdasarkan laporan resmi KLH, dua perusahaan yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines (ML).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujar Hanif.

Ia menambahkan bahwa kondisi pesut saat ini sangat memprihatinkan dan meminta seluruh pihak untuk menekan angka pencemaran di Sungai Mahakam.

Urgensi penutupan ini diperkuat oleh penjelasan mendalam dari Peneliti Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Daniel Crab. Melalui wawancara via aplikasi pesan instan, Daniel menjabarkan bahwa aktivitas Ship-to-Ship (STS) yang dilakukan perusahaan tersebut berada tepat di jantung kawasan konservasi perairan Mahakam wilayah hulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni di antara Muara Kedang Kepala hingga Desa Muara Kaman Ulu.

"STS ada di lokasi kawasan konservasi di perairan Mahakam wilayah hulu kab Kukar dan tidak memiliki izin lokasi pemanfaatan ruang tersebut," ungkap Daniel.

Ia menekankan bahwa keberadaan STS di lokasi itu sangat fatal bagi kelangsungan hidup pesut.

"Lagian STS di situ sangat mengganggu jalur migrasi pesut dari hulu untuk bisa masuk di anak sungai kedang rantau karena tongkang antrean menumpuk dan berputar di situ sehingga menimbulkan kebisingan bawah air kelebihan. Juga ditemukan pencemaran logam berat di sekitarnya karena banyak debu jatuh," jelasnya secara rinci.

Di sisi lain, perwakilan PT GBE, Muhaimin, memberikan klarifikasi mengenai status proyek mereka di lapangan. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa saat ini tidak ada aktivitas operasional yang berjalan karena proyek memang belum selesai.

"Masih di Jakarta pak, memang tidak ada kegiatan sama sekali, masih konstruksi sambil menunggu izin," kata Muhaimin.

Saat ditanya apakah pembangunan dermaga tersebut sudah rampung, ia menjawab singkat, "Belum jadi."

Sementara itu, pihak PT Bayan Resources Tbk selaku induk yang menaungi PT Muji Lines belum memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan terkait penyegelan anak usaha mereka dan dugaan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut belum mendapatkan balasan.

Ketegasan KLH ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap Pesut Mahakam dari kepunahan harus menjadi prioritas di atas kepentingan industri.

[RWT] 



Berita Lainnya