Daerah
Meningkat Jadi Rp 25,32 Triliun, Pemprov - DPRD Setujui Raperda APBD Perubahan Kaltim 2023
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Kaltim 2023 akhirnya disetujui, Senin (18/9/2023) malam oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor dan DPRD Kaltim lewat rapat paripurna ke-34.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud mengatakan, persetujuan bersama ini berangkat dari pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.
Diketahui, nilai yang disepakati Isran Noor bersama DPRD Kaltim dalam Rancangan Perubahan Kerangka Umum dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2023 semula Rp 17,20 triliun, meningkat jadi Rp 25,32 triliun.
"Melalui Banggar telah dilaporkan hasil kerjanya, secara keseluruhan bertambah Rp 8,12 triliun, total menjadi Rp 25,32 triliun,” jelas Hasanuddin Mas'ud.
Pun dia berharap, Raperda APBD Perubahan 2023 yang sudah disetujui ini bisa segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar selanjutnya bisa diproses sebagai peraturan daerah (perda).
“Semoga Raperda APBD Perubahan 2023 ini berdampak baik bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tambah Hasanuddin Mas'ud.
Terpisah, Isran Noor juga merespons positif atas persetujuan bersama kali ini. Apresiasi dia berikan kepada seluruh pihak, mulai masyarakat hingga DPRD Kaltim yang telah membahas APBD Perubahan 2023.
“Terima kasih kepada elemen masyarakat Kaltim yang memberikan dukungan terhadap rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). Pembahasan Raperda APBD 2023 ini telah menjaga kerja sama dengan baik, agar pembangunan menjadi lebih baik,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara









