Headline

Menyengsarakan Kehidupan Perempuan, Ulama Sepakat Cegah Perkawinan Anak dan Kawin Paksa

Kaltim Today
06 Desember 2022 14:20
Menyengsarakan Kehidupan Perempuan, Ulama Sepakat Cegah Perkawinan Anak dan Kawin Paksa
Seorang anak perempuan menikah pada 2017, memecahkan kemiri di bawah rumah panggung orangtuanya sambil mengasuh bayinya di Desa Pokkang di Mamuju, Sulawesi Barat. (Yusuf Wahil/AFP)

Kaltimtoday.co - Ulama perempuan Indonesia sepakat untuk memperluas jaringan sosial untuk gerakan penghapusan perkawinan anak dan kawin paksa yang mereka sebut “menyengsarakan perempuan” di tengah masih maraknya praktik tersebut meski adanya peningkatan usia menikah di undang-undang perkawinan.

Pernyatan tersebut disuarakan para peserta Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang berlangsung di Jepara, Jawa Tengah pekan lalu.

"Praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak telah terbukti menyengsarakan pada keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban," ujar Roziqoh Sukardi, Manajer Program Fahmina Institute, salah satu lembaga yang menjadi penyelenggara bersama KUPI II, yang membacakan delapan rekomendasi hasil kongres.

"Masyarakat sipil perlu melakukan pengawasan terhadap negara dalam implementasi regulasi dan melakukan pendidikan masyarakat untuk menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak," tambahnya.

Delapan rekomendasi KUPI ini akan ditindaklanjuti secara kultural melalui dakwah para ulama perempuan kepada umat pengikutnya, dan secara struktural oleh negara dengan diserahkannya delapan rekomendasi ini kepada Kementerian Agama, yang diwakili oleh Abu Rohmad, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Agama di penutupan kongres, 26 November lalu.

Menurut data Badan Pusat Statistik, angka perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan dari 10,35 persen pada tahun 2020 menjadi 9,23 persen pada tahun 2021.

Data itu menunjukkan proporsi perempuan Indonesia usia 20-24 tahun yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun.

Sedangkan menurut lembaga anak-anak PBB Unicef yang dirilis tahun 2020, perkawinan anak di daerah perdesaan berkurang 5,76 persen, sementara di daerah perkotaan hanya berkurang 1 persen, mengindikasikan kemajuan yang lebih lambat di perkotaan.

Perwakilan peserta KUPI II membacakan sejumlah fatwa hasil kongres di antaranya tentang kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari ideologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, dan perlawanan atas pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, pada penutupan kongres di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari di Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, 26 November 2022. [Ismira Lutfia Tisnadibrata/BenarNews]
Perwakilan peserta KUPI II membacakan sejumlah fatwa hasil kongres di antaranya tentang kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari ideologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, dan perlawanan atas pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, pada penutupan kongres di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari di Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, 26 November 2022. [Ismira Lutfia Tisnadibrata/BenarNews]

Perkawinan anak didefinisikan sebagai perkawinan formal atau informal di mana salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 18 tahun.

KUPI juga mengeluarkan fatwa perlindungan perempuan dari pemaksaan perkawinan. KUPI melihat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan berdampak lebih dari fisik dan psikis, karena mempunyai dampak secara sosial, ekonomi, politik, dan hukum.

“Dengan demikian, pemerintah harus membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan, dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan hukumnya adalah wajib,” ujar Nurul Mahmudah, seorang ulama perempuan dari Jombang yang membacakan fatwa tersebut.

Fatwa dan rekomendasi mengenai perlindungan anak-anak dari perkawinan usia dini dan pemaksaan perkawinan menandai kelanjutan dari salah satu hasil KUPI pertama pada tahun 2017 di Cirebon, Jawa Barat.

Pada waktu itu, mereka sepakat bahwa ulama perempuan wajib mencegah pernikahan anak dan merekomendasikan kepada negara untuk mengubah aturan dalam Undang-undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengenai batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Rekomendasi tersebut membuahkan hasil dengan disahkannya UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan yang mengamandemen UU Perkawinan 1974 dengan merevisi pasal mengenai batas minimal usia perempuan dapat menikah menjadi 19 tahun, sama dengan batas minimal usia laki-laki untuk menikah.

Revisi batas minimal usia ini juga menyesuaikan dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang mendefinisikan anak sebagai mereka yang belum mencapai usia 18 tahun.

Celah dispensasi kawin

Namun ada ayat di UU Perkawinan yang memungkinkan orang tua anak perempuan minta dispensasi kepada pengadilan untuk menikahkan anak perempuan di bawah 19 tahun dengan membawa sejumlah bukti dan alasan yang dianggap mendesak.

Dispensasi ini sering dijadikan celah untuk menikahkan anak perempuan di bawah 19 tahun.

Pemberian dispensasi perkawinan masih sering terjadi walau UU Perkawinan 2019 sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/2019 sebagai panduan bagi hakim di pengadilan agama dalam mengadili permohonan.

Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022, angka dispensasi pernikahan yang diberikan Pengadilan Agama melonjak dari 23.126 kasus di 2019 ke 64.211 kasus di 2020, dan menurun ke 59.709 kasus di 2021.

Pemerhati masalah pembangunan dan pemberdayaan perempuan Indonesia dan salah satu peserta asing di KUPI, Dr. Rosalia Sciortino mengatakan kepada BenarNews dispensasi kawin harusnya sangat dibatasi hanya untuk kasus-kasus tertentu, sehingga harus melibatkan dan berbicara dengan tokoh-tokoh agama.

"Di sini pentingnya KUPI karena mereka bisa bergerak di tingkat bawah. Jadi kontribusinya tidak lagi pada [perubahan] undang-undang, tapi pada bagaimana implementasinya di tingkat lokal," ujar Sciortino, yang juga profesor di Institute for Population and Social Research, Universitas Mahidol, Thailand.

Hindun Anisah, ulama perempuan dan pengasuh pondok pesantren tuan rumah KUPI II mengatakan banyak ulama perempuan bergerak di kalangan akar rumput yang bisa memberikan pemahaman itu kepada masyarakat dengan mengutip dalil-dalil dari Al Quran dan Hadits yang bisa dipakai, misalnya mengenai kesiapan psikis dan usia yang matang dan fakta-fakta tentang kesehatan reproduksi yang menunjukkan perkawinan usia anak akan merugikan perempuan.

Darwini dari Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat juga meyakini bila dalil-dalil itu disampaikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat, hal itu akan dapat memininalisir perkawinan anak, dan juga memperkuat perspektif pejabat publik di lapangan agar mempunyai perspektif perlindungan anak.

Diskriminasi ulama perempuan

Hindun Anisah mengatakan walaupun ulama perempuan Indonesia telah menghasilkan karya nyata bagi pemberdayaan perempuan dan anak, tantangan yang sering dihadapinya adalah pengakuan terhadap kapasitas mereka yang dianggap tidak setara dengan ulama laki-laki, sehingga ulama perempuan sering tidak dilibatkan dalam forum-forum keagamaan.

Hindun Anisah, ulama perempuan dan pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari di Bangsri, Jepara, Jawa Tengah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, 24-26 November 2022. [Ismira Lutfia Tisnadibrata/BenarNews]
Hindun Anisah, ulama perempuan dan pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari di Bangsri, Jepara, Jawa Tengah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, 24-26 November 2022. [Ismira Lutfia Tisnadibrata/BenarNews]

"Itu tantangannya sampai saat ini meskipun setelah ada KUPI pertama, rekognisi kepada ulama perempuan semakin meningkat. Memang semakin banyak yang mengakui ternyata ulama perempuan punya kapasitas sama, artinya kapasitas keulamaan tidak terkait pada jenis kelamin," kata Hindun.

Hindun mengatakan walau kadang ulama perempuan diminta untuk mendengar saja dalam suatu forum keagamaan dan kesempatan bicara hanya diprioritaskan bagi ulama laki-laki, hal itu tidak membuatnya diam.

"Saya nekat saja bicara. Itu saya rasakan. Tapi sekarang ini sudah ada media sosial jadi lebih mudah, kami punya ruang sendiri untuk menyebarkan tentang kesetaraan jender, bahwa Islam itu mendukung kesetaraan jender," katanya.

[TOS | BENAR NEWS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya