Kukar

MK Putuskan Pilkada Kukar 2024 Diulang, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Suara Network — Kaltim Today 24 Februari 2025 20:36
MK Putuskan Pilkada Kukar 2024 Diulang, Edi Damansyah Didiskualifikasi
Edi Damansyah-Rendi Solihin. (Dok. Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Kukar - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terkait pencalonan Edi Damansyah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Keputusan ini mengakibatkan Edi didiskualifikasi sebagai peserta pilkada, sekaligus memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaannya.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi dari pihak termohon serta pihak terkait lainnya, sekaligus mengabulkan permohonan pasangan Dendi Suryadi - Alif Turiadi sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut peserta Pilkada Kukar 2024 dibatalkan. MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, tetapi tetap mempertahankan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, KPU Kukar diperintahkan untuk segera menyelenggarakan PSU Pilkada Kukar 2024 dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan memastikan bahwa Edi Damansyah tidak lagi menjadi peserta dalam pemungutan suara ulang tersebut.

Alasan Diskualifikasi Edi Damansyah

Diskualifikasi Edi Damansyah didasarkan pada masa jabatannya sebagai Bupati Kukar periode 2016-2021. MK menilai bahwa Edi telah menjabat lebih dari 2,5 tahun dalam periode tersebut, yang sesuai dengan ketentuan hukum membuat pencalonannya di Pilkada 2024 menjadi tidak sah.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” ujar Hakim MK dalam persidangan.

Dengan keputusan ini, Pilkada Kukar 2024 harus diulang, dan partai pengusung diwajibkan mencari kandidat baru untuk menggantikan Edi Damansyah. Sementara itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan menjalankan keputusan MK ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

[RWT]



Berita Lainnya