Bontang

Monitoring IMB Kembali Digelar DPM-PTSP Bontang

Kaltim Today
23 April 2020 21:35
Monitoring IMB Kembali Digelar DPM-PTSP Bontang
Monev dilakukan karena masih banyak bangunan yang tidak memiliki atau belum mengantongi IMB.

Kaltimtoday.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang kembali menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pada Kamis (23/4/2020). Monev dilakukan dalam penegakkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang akan dibangun di Bontang.

Monev pun digelar dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan mendatangi 9 proses pembangunan yang belum mengantongi izin secara lengkap. Baik Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) maupun IMB.

Kabid Pengaduan, Pengendalian, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Bontang Andi Kurniawan mengatakan, monev dilakukan mengingat masih banyaknya bangunan yang tidak memiliki atau belum mengantongi IMB. Ada juga beberapa bangunan yang sedang direnovasi. Dimana hal itu juga memerlukan IMB baru karena ada perubahan bangunan.

DPM-PTSP Bontang kembali menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pada Kamis (23/4/2020).
DPM-PTSP Bontang kembali menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pada Kamis (23/4/2020).

“Ada juga lokasi pembangunan yang ternyata akan dibuat perumahan dan menyebut sedang mengajukan izin, itu nanti kami cek, kalau tidak ada di DPM-PTSP maka akan didatangi lagi,” jelas Andi, Kamis (23/4/2020).

Tim TKPRD mendatangi 9 proses pembangunan yang belum mengantongi izin secara lengkap. Baik Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) maupun IMB.
Tim TKPRD mendatangi 9 proses pembangunan yang belum mengantongi izin secara lengkap. Baik Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) maupun IMB.

Imbauan atau monev yang dilakukan TKPRD, kata Andi, sebenarnya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan. Sehingga masyarakat diharapkan sadar untuk mengurus perizinan sebelum melakukan proses atau aktivitas pembangunan.

“Kami juga sempat mengunjungi bangunan rumah yang ternyata pemiliknya dinyatakan positif Covid-19,” ujarnya.

Andi mengungkapkan, sebagian bangunan rata-rata masih proses mengurus perizinan seperti SKTR. Padahal, jika SKTR sudah ada bisa dilanjutkan membuat IMB.

“Nanti kami akan melakukan monev lagi, semoga masyarakat atau pemilik bangunan sudah mengantongi perizinan saat kami tinjau ulang,” imbuhnya.

Mantan Kasubag Hukum Setda Bontang itu baru mengetahui kalau para RT belum menerima Surat Edaran Wali Kota Bontang terkait tertib perizinan bangunan.

“Jadi saya sampaikan kalau memang SE wali kota itu belum sampai ke masyarakat, maka pihaknya berencana untuk menggelar sosialisasi jika wabah Covid-19 sudah hilang,” pungkasnya.

[RIR | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya