Advertorial
MTQ Nasional ke-30 Resmi Dibuka, Mahulu Ambil Bagian dalam Pawai dan Pameran

Kaltimtoday.co, Samarinda - Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Bonifasius Belawan Geh yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Teguh Santoso menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat nasional ke-30 di GOR Sempaja, Samarinda, Minggu (8/9/24).
MTQ Nasional ke-30 resmi dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada pukul 19.00 WITA, yang ditandai dengan pemukulan beduk.
Asisten I, mewakili Bupati Mahulu, menyampaikan bahwa ajang MTQ ini merupakan kesempatan untuk membina kehidupan beragama serta meningkatkan ketakwaan dan kecintaan terhadap Alquran, khususnya bagi umat Muslim.
"Selain itu, ajang ini juga mengembangkan kehidupan yang toleran antar umat beragama. Kabupaten Mahulu telah menerapkan hal ini dengan terus berpartisipasi dalam pelaksanaan MTQ, mulai dari tingkat daerah hingga tingkat nasional," jelasnya.
Pemkab Mahulu, lanjutnya, melibatkan semua komponen masyarakat, termasuk umat Muslim dan non-Muslim, dalam kegiatan seperti pawai dan pembuatan stand pameran. Beberapa instansi seperti LPTQ, Dekranasda, Disparpora, Dinas Perizinan Terpadu, Bagian Kesra, Bagian Umum, Kemenag, dan UMKM turut ambil bagian.
"Harapannya, di ajang MTQ berikutnya, Kabupaten Mahulu bisa mengirimkan putra-putri terbaiknya. Kami juga berharap MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur ini dapat berjalan sukses," tandasnya.
[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kurangi Kepadatan Hunian Rutan, 11 WBP Samarinda Bebas Bersyarat Jelang Hari Raya Idulfitri 2025
- Jelang Lebaran Harga Tiket Bus di Terminal Tipe A Samarinda Masih Stabil di Angka Rp 300 Ribu
- Jasa Tukar Uang di Pinggiran Kota Samarinda Menjamur, Raup Untung hingga Jutaan Rupiah
- Jelang Lebaran, Arus Mudik di Pelabuhan Samarinda Mulai Melonjak Naik
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dan Barang Berharga Senilai Rp100 Juta, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara