Daerah

Bupati Kukar Ancam Pecat Guru Jika Terbukti Lakukan Pelecehan terhadap Siswi SMP

Supri Yadha — Kaltim Today 20 Agustus 2026 17:19
Bupati Kukar Ancam Pecat Guru Jika Terbukti Lakukan Pelecehan terhadap Siswi SMP
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dugaan pelecehan verbal yang menyeret seorang guru di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat perhatian langsung dari Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. 

Aulia menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang mengarah pada pelecehan terhadap peserta didik dan siap menjatuhkan sanksi tegas jika tuduhan tersebut terbukti.

Kasus ini mencuat setelah seorang siswi SMP dilaporkan tidak lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar selama sekitar satu bulan. Korban disebut merasa tidak aman setelah diduga menerima pesan bernada tidak pantas dari gurunya melalui aplikasi WhatsApp di luar jam sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Aulia menyampaikan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

“Kami akan pecat guru (jika terbukti),” tegas Aulia, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, dugaan komunikasi antara guru dan murid di luar konteks pendidikan memang perlu dicermati secara menyeluruh. Namun, apabila isi pesan tersebut terbukti masuk dalam kategori pelecehan seksual, maka tidak ada ruang toleransi bagi pelakunya.

“Tapi harus kami lihat juga tekstual dan kontekstualnya. Tapi kalau memang sudah itu terkategori pelecehan seksual, ya kita harus tegas lah. Nggak bisa, yang begitu nggak bisa ditoleransi,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai sanksi terberat yang dapat dijatuhkan, Aulia kembali menegaskan pemecatan menjadi opsi yang akan ditempuh apabila pelanggaran tersebut terbukti.

“Pecat lah. Itu termasuk sudah pelanggaran juga,” ucapnya..

Selain itu, ia menilai guru yang bersangkutan setidaknya harus segera dipisahkan dari aktivitas mengajar selama proses penanganan berlangsung.

“Minimal itu guru harus kita lokalisir, nggak boleh ngajar. Dalam waktu dekat kalau begitu kita harus lokalisir,” tegasnya.

Meski demikian, Aulia mengingatkan bahwa seluruh langkah tetap harus mengedepankan asas pembuktian. Pemerintah daerah akan menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum sebelum menjatuhkan keputusan final.

“Tapi kami buktikan dulu, ya. Kami buktikan, kami lihat dulu. Saya baru dengar,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan verbal ini telah dilaporkan ke Polres Kukar dan mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar juga menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut sambil menunggu hasil proses hukum dari aparat penegak hukum.

[RWT] 



Berita Lainnya