Politik
Mulai Disidangkan MK, Sengketa Pilgub Kaltim Isran-Hadi vs Rudy-Seno Masuk Panel 3
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sidang yang berlangsung dengan metode panel ini bertujuan menangani 310 perkara sengketa Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk sengketa Pilgub Kaltim.
Panel sidang dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi. Dalam hal ini, sengketa dari Kaltim dijadwalkan disidangkan oleh Panel 3 yang diketuai oleh Arief Hidayat bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Sidang pendahuluan berlangsung sejak 8 Januari 2024 dan berlanjut hingga 16 Januari 2024 di Gedung II MK, Jakarta.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa agenda sidang awal adalah mendengarkan permohonan dari para pemohon. “Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” ujarnya, Rabu (8/1/2024).
Selain sengketa Pilgub Kaltim, MK juga menangani sengketa Pilkada di Kutai Kartanegara dan Berau. Sengketa Kutai Kartanegara di tangani Panel 1. Sementara Sengketa di Berau ditangani Panel 2.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan bahwa distribusi perkara sengketa disusun dengan mempertimbangkan potensi benturan kepentingan hakim. “Kami mempertimbangkan beberapa hal agar tidak ada benturan atau potensi konflik kepentingan, termasuk pengaturan berdasarkan daerah asal hakim,” katanya
Khusus untuk sidang di Panel 3 menghadapi kendala setelah hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan absen akibat kondisi kesehatan. Menurut Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, Anwar harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh. “Beliau masih dirawat di rumah sakit, jadi tidak bisa mengikuti sidang sementara waktu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
[TOS]
Related Posts
- Kaltim di Usia ke-68 Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
- Soroti Tragedi Muara Kate di Paser, Komisi I DPRD Kaltim: Proses Hukum Harus Berjalan
- Ketua DPRD Kaltim Tekankan Peningkatan IPM di Era Pemerintahan Rudy Mas'ud-Seno Aji, Terutama Sektor Pendidikan dan Kesehatan
- Kemenkes: Virus HMPV yang Merebak di Tiongkok Bukan Virus Baru, Sudah Ada Sejak 2001
- Manfaat Teh Hijau untuk Kulit Sehat dan Bercahaya, Berikut Penjelasan dari PAFi Kabupaten Sumenep