Nasional

Mulai Hari Ini! TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia Per 4 Oktober 2023: Berikut 4 Alasannya

Diah Putri — Kaltim Today 04 Oktober 2023 08:47
Mulai Hari Ini! TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia Per 4 Oktober 2023:  Berikut 4 Alasannya
Ilustrasi TikTok Shop Tutup di Indonesia. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Platform media sosial TikTok yang sangat populer di Indonesia lantaran mampu menghasilkan cuan, kini harus ditutup. Sekitar 13 juta pengguna yang terdiri dari 6 juta penjual dan 7 juta kreator konten akan kehilangan peluang untuk memperoleh cuan dari TikTok.

Sebelum resmi ditutup, TikTok Shop diberi waktu seminggu (7 hari) oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk bertransisi dan mensosialisasikan mengenai perdagangan elektronik di platform sosial media.

Melalui laman resmi TikTok.com pada (3/10/2023), TikTok Shop akhirnya berhenti beroperasi mulai hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Lantas, apa alasan hingga TikTok Shop ditutup? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Terbit Peraturan Tentang Bisnis Digital

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek bisnis melalui sistem elektronik, termasuk e-commerce dan social commerce.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pengaturan ketat terkait model bisnis social commerce, yang hanya diperbolehkan untuk promosi produk seperti iklan televisi, bukan untuk transaksi. Pasal 21 ayat 3 dari Permendag mengklarifikasi bahwa model bisnis social commerce tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai dapat mengakibatkan praktik predatory pricing.

Presiden Joko Widodo juga mempertimbangkan ulang regulasi sosial niaga dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini membatasi media sosial seperti TikTok untuk berdagang atau melakukan transaksi langsung melalui platform tersebut.

Alasan TikTok Shop Tutup di Indonesia

1. Merugikan rantai penjualan UMKM

TikTok Shop dianggap merugikan ekosistem penjualan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal. Para pedagang di Tanah Abang, salah satu pusat grosir terbesar di Asia Tenggara, mengeluhkan penurunan omset lebih dari 50 persen karena harus bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang jauh lebih rendah.

2. Fitur live TikTok Shop beri untung besar bagi penjual online

Fitur live TikTok dinilai memberikan keuntungan besar bagi penjual online, di lain sisi ini malah merugikan UMKM lokal yang berdagang secara offline. Presiden Joko Widodo mengkhawatirkan penjualan melalui TikTok dapat mengancam pasar tradisional dan merugikan pelaku UMKM.

3. Tak lagi berjualan, TikTok hanya boleh untuk tempat promosi

Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya menutup peluang bagi para penjual. Meskipun TikTok Shop tutup, aplikasi ini masih diizinkan untuk mengiklankan produk atau promosi, dengan larangan melakukan transaksi langsung. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa social-commerce seperti TikTok Shop hanya diizinkan untuk tujuan promosi dan iklan.

4. Perlu adanya regulasi tentang ekonomi bisnis digital

Presiden Joko Widodo juga menyoroti kebutuhan akan regulasi yang lebih siap dalam menghadapi perkembangan teknologi baru. Keputusan penutupan TikTok Shop menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum siap untuk mengatur fenomena seperti ini, dan pemerintah harus bersiap untuk merespons perkembangan teknologi yang cepat.

Sementara TikTok Shop menutup pintunya di Indonesia, perdebatan tentang regulasi social commerce dan e-commerce masih akan terus berlanjut di tengah perubahan dinamis dalam ekosistem bisnis digital.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya