Kaltim

Nasib Isran-Hadi Pupus, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Kaltim

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Februari 2025 06:34
Nasib Isran-Hadi Pupus, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Kaltim
Majelis Hakim Anggota Arief Hidayat saat membacakan hasil putusan MK dalam gugatan sengketa Pilgub Kaltim. (Dok. Youtube MK)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilgub Kaltim. Hasilnya, MK menolak gugatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Isran-Hadi, serta tidak melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata kata Majelis Hakim Anggota, Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK pada Rabu (5/2/2025).

Arief menjelaskan, terkait dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang, Bawaslu Kaltim sendiri telah menerima 16 laporan dari pemohon. Hal itu pun sudah diklarifikasi oleh Bawaslu beserta Gakkumdu, bahwa pelapor praktik politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan. 

"Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan," ungkapnya.

Andai persoalan tersebut terbukti, quad non, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon. Terlebih, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon a quo. 

"Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tambahnya.

Selain itu, MK juga membacakan dalil pemohon yang berkaitan dengan borong partai, diduga dilakukan oleh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy-Seno. Namun, dalil tersebut pun ditolak oleh MK.

"Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya