Internasional
Negara Bagian India Loloskan Hukuman Mati Bagi Pemerkosa
INDIA, Kaltimtoday.co - Setelah berminggu-minggu dilanda protes menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan tragis seorang dokter, Benggala Barat meloloskan undang-undang pada hari Selasa (3/9/2024) yang berpotensi menetapkan hukuman mati bagi para pelaku pemerkosaan.
Gelombang protes meletus di Benggala Barat setelah jasad seorang dokter berusia 31 tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah sakit pemerintah di Kolkata, ibu kota negara bagian itu, pada 9 Agustus 2024. Kasus ini memicu kemarahan luas dan menyerukan perubahan hukum yang lebih keras.
Undang-undang baru tersebut telah disahkan oleh majelis negara bagian, namun masih menunggu persetujuan dari presiden untuk menjadi undang-undang resmi. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan sistematis yang dialami perempuan di India.
Meskipun hukum pidana di India berlaku secara seragam di seluruh negeri, persetujuan presiden dapat memberikan pengecualian, memungkinkan undang-undang ini berlaku di Benggala Barat secara khusus. Undang-undang tersebut mengusulkan peningkatan hukuman untuk pemerkosaan dari minimal 10 tahun penjara menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus pembunuhan dokter ini tidak hanya memicu protes di jalanan tetapi juga memicu pemogokan besar-besaran oleh petugas medis, yang didukung oleh ribuan warga di seluruh negeri.
Selain menjadi isu hukum, protes di Benggala Barat juga berubah menjadi bentrokan antara pendukung partai politik saingan, termasuk AITC (All India Trinamool Congress) yang berkuasa dan BJP (Bharatiya Janata Party) yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi.
Meski BJP memegang kekuasaan di tingkat nasional, di Benggala Barat partai tersebut berada di posisi oposisi. Namun, baik BJP maupun AITC mendukung undang-undang baru ini sebagai langkah untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan hukuman mati di India sering kali tertunda karena proses banding yang panjang, dan eksekusi biasanya dilakukan melalui cara digantung.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Alasan Mantan Ketua KPU Pilih Gabung Tim Pemenangan Isran-Hadi, Sebut Punya Komitmen Membangun Kaltim
- Siapkan Pengajar Kompeten, BAZNAS RI Gelar Pelatihan Baca Al-Qur'an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra di MTQN XXX Kaltim 2024
- Survei LPMM: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji 62,7% di Kalangan Gen Z & Milenial
- KPU Kaltim Sosialisasi ke Pelajar, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
- Persaingan Sementara Medali PON XXI 2024: Jawa Timur Memimpin, Kaltim Peringkat 12 dengan 8 Emas