PPU

Nilai Kinerja OPD di Lingkungan Pemkab PPU, Inspektorat Daerah Gelar Evaluasi LKIP

Kaltim Today
15 April 2021 21:48
Nilai Kinerja OPD di Lingkungan Pemkab PPU, Inspektorat Daerah Gelar Evaluasi LKIP
Sekretaris Inspektorat Daerah PPU, Eko Setiawan.

Kaltimtoday.co, Penajam – Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKIP) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) PPU. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Daerah PPU pada 14-21 April 2021.

Kegiatan Inspektorat Daerah PPU tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui gambaran kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Sekretaris Inspektorat Daerah Eko Setiawan menyampaikan, Inspektorat Daerah merupakan institusi yang secara garis besar bertugas melakukan pengawasan kepada OPD di lingkungan Pemkab PPU. Maka dari itu, dibentuklah tim evaluasi LKIP untuk melakukan evaluasi terhadap laporan yang disusun oleh OPD.

Sekretaris Inspektorat Daerah PPU, Eko Setiawan.
Sekretaris Inspektorat Daerah PPU, Eko Setiawan.

“Kami membentuk dua tim/Pokja untuk melakukan evaluasi terhadap 20 OPD dan saat ini sedang berjalan. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, sehari empat OPD yang diperiksa, pagi dua OPD dan siang dua OPD,” tutur Eko.

Nantinya, dari hasil evaluasi tersebut masing-masing pokja akan memberikan catatan dan evaluasi terhadap apa yang perlu dilakukan perbaikan oleh OPD terkait. Ketika ada ketidaksesuaian laporan, OPD harus memperbaiki catatan-catatannya itu kemudian diperiksa kembali oleh pokja Inspektorat Daerah yang juga melibatkan Organisasi dan Tata laksana (Ortal). Diminta kepada OPD untuk menyampaikan perbaikan tersebut kepada pokja, selambat-lambatnya pada 21 april 2021.

Lebih lanjut, pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) ahli madya Inspektorat Daerah PPU Hatta menjelaskan, evaluasi dilakukan terhadap kesesuaian antara program kerja dan kegiatan masing-masing OPD dengan Rencana Strategi (Renstra), LKIP, indikator kinerja utama (IKU) dan sejenisnya.

“Jadi kami undang instansi ke sini dengan membawa berkas-berkasnya. Nanti kami sandingkan dengan renstra, LKIP, IKU, dan yang lain, ada delapan poin itu disandingkan baru dinilai apakah sudah memenuhi kriteria atau belum,” terangnya.

[ALF | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya