Bontang

Nursalam Koreksi Narasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bank Kaltimtara

Kaltim Today
28 Oktober 2020 16:01
Nursalam Koreksi Narasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bank Kaltimtara
Nursalam Koreksi Narasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bank Kaltimtara. (Sena/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersama Pemkot Bontang terus menggodok 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diketuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pembahasan 6 Raperda tersebut telah memasuki tahap penyampaian tanggapan DPRD atas pendapat pemerintah dan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Kerja, Selasa (27/10) siang.

Rincian Raperda tersebut antara lain 4 usulan DPRD. Pertama, tentang sistem pengupahan tenaga kerja. Kedua, tentang pembentukan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal.

Berikutnya, Raperda tentang penyusunan produk hukum produk daerah dan keempat tentang Mitigasi Bencana.

Lalu 2 Rapaerda usulan pemerintah, yaitu tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2025 dan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank Kaltimtara.

Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Fraksi Golkar Bersama NasDem, Nursalam mengoreksi narasi yang tercantum didalam draft Raparda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank Kaltimtara.

Nursalam menilai, narasi ‘bisnis plan telah menjadi bagian dari naskah akademik’ yang dicantumkan pemerintah pada draf tersebut harus direvisi karena denotasi naskah akademik dengan bisnis plan sangat berbeda.

“Perlu dibedakan mana naska akademik mana bisnis plan,” tutur Nursalam.

Dijelakan Nursalam, naska akademik merupakan hasil kajian pemerintah bersama universitas atau perguruan tinggi melalui pendekatan filosofis, sosiologis, dan teoritis. Sementara bisnis plan dibuat oleh perusahaan atau perbankan.

Kalau kemudian pemerintah menyebut bahwa bisnis plan satu kesatuan dengan naska akademik, maka ini jadi pertanyaan!

“Kenapa?” lanjut Nursalam.

Dia pun memaparkan, terkait bisnis plan sudah dibahas pada Propemperda.

“Karena sudah dibahas pada Propemperda bahwa bisnis plan belum masuk atau bukan bagian dari naska akademik,” pungkas Nursalam.

[AS | NON | DPRD BONTANG]


Related Posts


Berita Lainnya