Nasional
Oknum Polisi di Bali Rela Gelapkan 3 Mobil dan 8 Motor demi Modal Judi Online
Kaltimtoday.co - Oknum Polisi Polda Bali berinisial Bripda KRI diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan sebanyak 3 buah mobil dan 8 unit sepeda motor.
KRI diduga kecanduan judi online sehingga nekat melakukan tindakan melawan hukum tersebut untuk mendapatkan modal berjudi. Kendaraan-kendaraan tersebut dipinjam kemudian digadaikan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa, KRI berpangkat Bripda dengan jabatan Bintara Dit Samapta Polda Bali.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Bripda KRI adalah jarang masuk kantor dan melakukan perbuatan melanggar aturan dengan menggadaikan kendaraan orang sebanyak 3 unit mobil dan 8 unit sepeda motor.
Untuk itu, kata Satake, pihaknya telah bertindak tegas dengan menahan KRI di Mapolda Bali.
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditahan dan menunggu proses sidang, intinya siapapun anggota yang melakukan tindakan melawan hukum Polda Bali akan bertindak tegas," imbuh Satake, Selasa (14/3/2023).
"Saat ini barang bukti yang sudah diamankan adalah 6 unit sepeda motor dan 1 unit mobil," sambungnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- 13.481 Rekening dan Aset Kripto Judi Online Dibekukan PPATK, Nilainya Capai Rp 280 Triliun
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
- Keterlibatan Oknum Pegawai Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online, Ini Fakta-faktanya
- Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!