Bontang
Open Donasi Melalui Medsos, Harus Izin ke Dissos-PM Bontang
Kaltimtoday.co, Bontang - Semakin canggihnya teknologi, membuat berbagai kegiatan lebih dimudahkan. Bukan hanya jual beli yang bisa sistem online. Saat ini, penggalangan dana sosial pun lebih banyak melalui sistem online, dengan bermodalkan nomor rekening dan keterangan atau objek yang butuh bantuan.
Sekali posting, biasanya unggahan open donasi tersebut akan menyebar dengan sangat cepat, hingga viral di berbagai media sosial. Lalu, apakah semua itu diperbolehkan? Atau ada SOP yang harus dilalui sebelum salah satu akun ingin membuka penggalangan dana melalui medsos.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Abdu Safa Muha menuturkan, sebenarnya kegiatan seperti itu harus membuat izin dulu. Mengingat kata open donasi itu sama saja dengan penggalangan dana.
"Pengumpulan uang itu harusnya ada izin," kata Abdu Safa Muha.
Alasan mengapa pengumpulan dana harus berizin, Safa menjelaskan, jika tidak atau belum berizin, maka pihak Dissos-PM Bontang tak bisa memberikan jaminan. Berapa yang mereka dapat dan berapa yang mereka salurkan.
"Kalau hanya open-open donasi di medsos tapi tidak berizin mereka tak bisa tanggung jawab. Apa benar mereka menyalurkan sesuai dengan keterangan yang mereka tulis?" Ungkap Safa.
Sebenarnya, lanjut Safa, jika mengacu kepada undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang, maka mereka yang open donasi tapi tidak berizin bisa dianggap melanggar, atau dipidana.
"Kami masih pakai UU lama, karena belum ada perubahan," ujarnya.
Safa pun mengimbau bagi komunitas atau perorangan yang ingin mengumpulkan uang atau barang sebaiknya urus dulu perizinannya.
"Apa salahnya memohon izin, sehingga bisa dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun pemerintah. Setelah pengumpulan uang, maka laporkan penerimaan dan penyalurannya," tegasnya.
"Sebenarnya mudah saja, yang penting ada alat bukti mereka dari laporan yang disampaikan," pungkasnya.
[RIR | NON | ADV DISSOS]