Advertorial
Optimalisasi Serapan Aspirasi Masyarakat, Seno Aji Harap Pj Gubernur Kaltim Bisa Revisi Pergub Nomor 49/2020
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji berharap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik bisa merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Pihaknya terpicu untuk mendorong adanya revisi terhadap payung hukum tersebut karena merasa Pergub 49/2020 menjadi penghambat bagi anggota DPRD Kaltim bisa menindaklanjuti aspirasi. Sebab terdapat batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi yang ada. Batasan nominal itu mencapai Rp 2,5 miliar.
Menurutnya, batasan minimal itu dianggap terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk. Namun bukan berarti tak bersyukur juga dengan nominal angka tersebut.
"Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi," ujar Seno awal Oktober ini.
Dia mengatakan, hadirnya Pergub 49/2020 sampai ini mengakibatkan masih banyaknya aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan, tapi belum terpenuhi. Dalam hal ini, dia berharap Pj Gubernur Kaltim bisa melakukan revisi.
"Dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi," tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kaltim Masuk Tingkat Kerawanan Tinggi Pikada, Menko Polhukam Turunkan Tim Khusus
- Kritik XR Bunga Terung untuk Pilkada Kaltim: Terjebak Populisme, Krisis Iklim Tak Jadi Prioritas
- Isran Noor Bertekad Tingkatkan Ekonomi Kaltim dan Tekan Angka Pengangguran
- Survei Pilgub Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul Jauh dari Isran-Hadi
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah