Nusantara

Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Kaltim Today
07 September 2026 09:44
Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
Deputi Otorita IKN Myrna A. Safitri meninjau lokasi bekas kebakaran lahan di Bukit Tengkorak, Sabtu (5/9/2026).

NUSANTARA, Kaltimtoday.co - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Penegasan ini disampaikan menyusul peristiwa kebakaran yang melanda kawasan Bukit Tengkorak dalam hampir sepekan terakhir.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A. Safitri, mengatakan kebakaran di Bukit Tengkorak terjadi pada sejumlah titik dengan lokasi yang berpindah-pindah. Pihaknya saat ini masih melakukan pengukuran untuk memastikan total luasan area yang terdampak.

“Bukit Tengkorak ini telah terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spotnya berpindah-pindah. Saat ini kita sedang mengukur luasan area terdampaknya,” ujar Myrna di lokasi bekas kebakaran Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Sabtu (5/9/2026).

Myrna menjelaskan sebagian area yang terbakar masuk dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Oleh karena itu, aktivitas perambahan maupun pembukaan lahan di kawasan tersebut dilarang keras, terlebih jika dilakukan dengan cara membakar.

Di lapangan, Otorita IKN menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan lahan sebelum kebakaran terjadi. Hal tersebut terlihat dari ditemukannya bekas tebangan pohon-pohon berukuran besar di area yang hangus.

“Kita melihat sendiri di sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar. Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran,” kata Myrna.

Myrna menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum. Otorita IKN juga memperkuat upaya pencegahan melalui Surat Edaran Kepala Otorita IKN tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Langkah pencegahan ini dinilai semakin krusial mengingat kondisi lingkungan sedang menghadapi risiko kekeringan yang tinggi. Menurut Myrna, fenomena El Niño yang kuat serta kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto sangat rentan terbakar.

Kawasan Tahura Bukit Soeharto sendiri memiliki riwayat kebakaran hutan yang panjang, termasuk salah satu yang terbesar pada 1997. Peristiwa tersebut membuat proses pemulihan ekosistem membutuhkan waktu yang lama.

Atas dasar temuan lapangan, Otorita IKN menilai kebakaran yang terjadi bukan semata-mata fenomena alam. Kejadian tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindakan manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Myrna mengingatkan bahwa kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya merusak tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan habitat satwa di dalamnya.

“Ini adalah untuk keselamatan kita semua. Ini adalah untuk keselamatan makhluk hidup yang ada juga karena bisa dibayangkan areal ini terbakar, berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya,” tuturnya.

Saat ini Otorita IKN sedang menyiapkan langkah lanjutan, termasuk upaya penegakan hukum. Satu kasus kebakaran di area tersebut telah masuk tahap penyidikan dan tersangka pembakar lahan telah diamankan.

Myrna menekankan bahwa perlindungan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak, tidak sebatas imbauan atau aturan tertulis.

“Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” tegas Myrna.

Otorita IKN tetap membuka ruang kolaborasi untuk mencegah kebakaran dan menjaga kawasan konservasi. Namun, jika upaya dialog dan persuasif tidak diindahkan, tindakan hukum tegas akan diambil.

“Kalau imbauan-imbauan yang telah diberikan oleh Otorita IKN, upaya-upaya persuasi dan dialog telah dilakukan dan itu juga tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Myrna.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya