Kukar
Polemik B1KWK, AYL-Suko Bakal Gugat SK PAN di Bawaslu
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bakal pasangan calon AYL-Suko telah mengambil langkah untuk menggugat Surat Keputusan (SK) PAN.
Hal itu yang disampaikan Haidir selaku Juru Bicara AYL-Suko. Dia mengatakan, saat ini sedang menyiapkan untuk menggugat SK di Bawaslu, jika diperlukan rencananya akan menggugat di PTUN. Itu saluran yang diberikan untuk mengikuti regulasi dan penjadwalan KPU, Selasa (8/9/2020).
“Terlepas dari itu, jika tidak ada kepastian hukumnya, maka akan mengejar pada jalur sengketa politik,” ujarnya
Hingga saat ini, pihak AYL-Suko terus melakukan komunikasi secara persuasif dengan Partai Amanat Nasional. Pihaknya juga menyiapkan upaya hukum, untuk memastikan posisi PAN yang akan ke arah mana.
Haidir menjelaskan, jika pihak AYL-Suko sudah mencoba menjalin komunikasi melalui telfon dan chatting dengan ketua DPC PAN Kukar tetapi tidak ada tanggapan.
AYL-Suko berkomitmen memberi waktu deadline untuk PAN sampai 13 September 2020. Jika tidak ada tanggapan, selanjutnya pihaknya akan proses pengajuan persidangan sengketa Pilkada.
Terkait surat pembatalan, dia mengatakan, di pusat tidak pernah ada surat pembatalan secara langsung. Akan tetapi tiba-tiba SK telah terbit untuk pasangan calon lain.
“Hingga kini, tidak bisa kroscek benar atau tidak, meskipun KPU menyatakan SK tersebut benar," kata Haidir.
Sejauh ini, tidak ada ada pembatalan SK dari DPP PAN, sehingga AYL-Suko tetap berkeyakinan jika SK yang dipegang oleh pihaknya adalah yang benar dan sah.
[SUP | RWT]