Nasional
Panduan Lengkap Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK

Kaltimtoday.co - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda sejumlah perusahaan di Indonesia. Untuk membantu meringankan dampak finansial, pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 20 Mei 2025, tercatat lebih dari 26.000 kasus PHK, dengan wilayah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Riau menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi. Mayoritas PHK terjadi di sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa.
Bagi pekerja terdampak, memahami cara klaim JKP BPJS menjadi sangat penting agar bisa segera mendapatkan bantuan dana tunai dan dukungan lainnya.
Program JKP memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan pekerjaan. Salah satu manfaat utamanya adalah pencairan dana tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Selain dana tunai, peserta juga mendapatkan akses informasi lowongan kerja dan pelatihan peningkatan kompetensi melalui platform resmi pemerintah.
Cara Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah lengkap yang perlu dilakukan untuk mengklaim manfaat JKP secara online:
1. Buat Akun di Platform SIAPkerja
Langkah awal dalam cara klaim JKP adalah membuat akun di situs siapkerja.kemnaker.go.id. Berikut caranya:
- Buka situs SIAPkerja.
- Klik menu "Akun" lalu pilih "Daftar Sekarang".
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor HP.
- Lengkapi profil dan selesaikan proses pendaftaran.
2. Laporkan Status PHK
Setelah akun aktif, segera lakukan pelaporan PHK dengan langkah berikut:
- Login ke akun SIAPkerja.
- Masuk ke menu Lencana Aktivitas.
- Klik “Buat Laporan” dan isi data lengkap, mulai dari jenis kontrak kerja, informasi perusahaan, tanggal
- PHK, hingga dokumen bukti PHK.
- Klik “Kirim Laporan”.
3. Ajukan Klaim Manfaat JKP
Setelah laporan PHK diverifikasi, lanjutkan dengan mengajukan klaim manfaat:
- Buka menu “Pengajuan Klaim JKP” dan pilih “Ajukan Klaim”.
- Isi data tambahan seperti NPWP (jika ada), nama dan nomor rekening bank, serta nama bank.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi.
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Kirim”.
4. Ikuti Tes Asesmen
Peserta wajib mengikuti asesmen sebagai bagian dari proses verifikasi:
- Klik “Lakukan Asesmen” dan pilih jenis asesmen sesuai riwayat pekerjaan.
- Lengkapi data secara jujur untuk mempermudah penempatan kerja.
5. Pencairan Dana
Jika pengajuan disetujui, dana JKP akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar. Cek status pencairan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking secara berkala.
Syarat Penting Agar Klaim JKP Disetujui
Agar pengajuan klaim JKP BPJS berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Bersedia bekerja kembali dan aktif mencari kerja.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Tidak harus membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan.
- Gaji terakhir maksimal Rp5 juta. Jika melebihi, manfaat dihitung berdasarkan batas upah tertinggi.
- Baik pekerja tetap maupun kontrak bisa mengakses manfaat ini sesuai Pasal 19 ayat 1 PP 6/2025.
Batas Waktu Pengajuan Klaim JKP
Mengacu pada Pasal 40 PP 6 Tahun 2025, klaim JKP hanya dapat diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal PHK. Hak manfaat akan gugur jika:
- Pekerja tidak mengajukan klaim dalam batas waktu tersebut.
- Sudah memperoleh pekerjaan baru.
- Meninggal dunia.
Perusahaan yang dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga 6 bulan tetap wajib memberikan manfaat JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Tips agar Klaim JKP BPJS Berhasil
Untuk memperlancar proses klaim JKP, berikut beberapa tips penting:
- Pastikan dokumen PHK lengkap dan sah.
- Gunakan rekening bank atas nama sendiri yang valid.
- Kerjakan asesmen dengan jujur dan sesuai riwayat kerja.
- Cek status klaim secara berkala di SIAPkerja atau layanan perbankan.
[RWT]
Related Posts
- Beasiswa Kukar Idaman Masuki Tahap Verifikasi, Anggaran Tahap Pertama Capai Rp9 Miliar
- Program Makan Bergizi Dimulai, Sekda Kukar Targetkan Penambahan Dapur Umum
- Sekda Kukar Ajak Bangkit Hadapi Era Digital di Momen Hari Kebangkitan Nasional
- Wagub Kaltim Seno Aji Janji Surati Kementerian Perhubungan, Akomodir Semua Tuntutan Ojek dan Taksi Online
- Geliat Digital Semarak HUT Maluhu, Ratusan Gamer Ramaikan Turnamen Esport Perdana