Daerah

Bupati PPU Dorong Transparansi APBD 2024, Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Ketepatan Waktu

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 28 Juli 2025 15:09
Bupati PPU Dorong Transparansi APBD 2024, Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Ketepatan Waktu
Suasana Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) yang digelar Senin (28/7/2025), menjadi hal penting bagi Bupati Mudyat Noor untuk menyampaikan sejumlah penekanan soal pengelolaan keuangan daerah. 

Dalam rapat yang membahas Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 itu, Bupati tampil memberikan sambutan dengan gaya yang lugas namun sarat pesan teknokratis.

“Kami menginstruksikan agar kewajiban pemerintah daerah diselesaikan tepat waktu, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya di hadapan jajaran legislatif dan perangkat pemerintah daerah.

Pernyataan itu bukan sekadar penegasan formalitas. Dalam pidatonya, Mudyat mengapresiasi kinerja Badan Anggaran DPRD yang telah mengkaji secara mendalam setiap detail laporan pertanggungjawaban anggaran. 

Ia menilai proses pembahasan yang berjalan baik harus dijadikan fondasi bagi penyusunan kebijakan anggaran ke depan agar lebih presisi dan terukur.

Lebih jauh, Bupati menggarisbawahi pentingnya peningkatan kinerja seluruh pengelola keuangan daerah. Dari level Sekretaris Daerah, bendahara, pejabat teknis, hingga para stakeholder lain, semua diminta lebih cermat dalam menjalankan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Dalam rapat itu, Mudyat juga merinci kondisi keuangan daerah. Realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp2,25 triliun lebih. Sumbernya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp177,60 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2,62 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp64,90 miliar lebih. 

Di sisi belanja, angka mencapai Rp3,02 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi Rp1,67 triliun, belanja modal Rp1,17 triliun, belanja tak terduga Rp138 juta, dan transfer Rp168,06 miliar. Defisit anggaran tercatat sebesar Rp159,64 miliar lebih.

Untuk menutup defisit, realisasi pembiayaan daerah melalui SILPA tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp300,56 miliar lebih. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp55,13 miliar lebih, diperoleh pembiayaan netto Rp245,43 miliar lebih, menyisakan SILPA tahun 2024 sebesar Rp85,78 miliar lebih. 

Posisi neraca daerah per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset mencapai Rp5,78 triliun lebih, dengan kewajiban Rp93,18 miliar lebih dan ekuitas daerah sebesar Rp5,68 triliun lebih.

Seluruh dokumen hasil persetujuan Raperda ini, sebagaimana dijelaskan Bupati, akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur paling lambat tiga hari kerja, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Evaluasi tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional serta memastikan seluruh proses sesuai regulasi.

Usai rapat, Bupati Mudyat kembali menegaskan kepada awak media bahwa proses evaluasi dan masukan dari DPRD sangat penting untuk menjadi acuan ke depan, terutama dalam penyusunan KUA PPAS tahun berikutnya.

“Kalau menjadi acuan itu pasti, karena kan usulan-usulan dari teman-teman dewan juga kan pasti masukan-masukan berdasarkan fakta yang ada di lapangan dan berdasarkan temuan mereka serta laporan masyarakat yang ada,” ujarnya.

Namun ia juga mengingatkan bahwa seluruh rencana dan koreksi kebijakan harus selaras dengan kondisi keuangan daerah.

“Kita berharap sih, mudah-mudahan itu juga bisa kita jadikan acuan salah satunya, selain mengacu pada RPJMD,” lanjut Mudyat. 

“Tetapi mudah-mudahan ditunjang dengan kemampuan fiskal kita nanti. Karena sampai sekarang kita belum tahu pasti berapa sih kemampuan fiskal kita nanti di APBD tahun depan, kita masih menunggu,” tambahnya. 

[RWT] 



Berita Lainnya