Kaltim
Polres Kukar Ungkap Dugaan TPPO terhadap Anak di Wilayah Penyangga IKN

TENGGARONG, Kaltimtoday.co -Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap dua anak di bawah umur dalam operasi gabungan bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan sejumlah instansi, Jumat (18/7/2025).
Operasi tersebut menyasar tiga kecamatan di Kukar yang berada di sekitar kawasan IKN, yaitu Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja Barat. Dari operasi itu, petugas mengamankan 20 orang pekerja seks komersial (PSK) dan menyita 131 botol minuman beralkohol dari sejumlah tempat hiburan malam dan warung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa dua korban berusia 17 tahun diduga dijanjikan pekerjaan oleh seorang perekrut berinisial FB. Namun, setibanya di Kukar, mereka justru dipekerjakan sebagai PSK.
“Modusnya, korban dijanjikan hidup layak dengan biaya ditanggung. Namun, setelah sampai di lokasi, mereka diminta bekerja untuk membayar biaya makan, perjalanan, dan tempat tinggal,” ujar Ecky saat konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Menurut keterangan polisi, praktik tersebut berlangsung di lokasi yang cukup terpencil. Tempat itu disebut telah beroperasi sejak sebelum proyek pembangunan IKN dimulai.
Korban saat ini dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar bersama lembaga terkait. Mereka juga direncanakan akan dipulangkan ke daerah asal usai proses asesmen.
Sementara itu, FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia juga dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
“Ancaman pidananya mulai dari tiga tahun hingga 15 tahun penjara,” ucap Ecky.
Polisi menyatakan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah penyangga IKN. Koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.
[SUP | TOS]
Related Posts
- Pemprov Kaltim dan YKAN Sepakat Perpanjang Kolaborasi Lingkungan hingga 2030
- Nasib IKN dan Soal PSK
- Nasib IKN dan Soal PSK
- Perkuat Ekonomi Desa , Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih
- Kapolda Kaltim Sesalkan Insiden Pengeroyokan Warga di Depan Mako Brimob Tenggarong, Janji Proses Hukum Tetap Berjalan