Kaltim

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu 3 Bulan, Banyak Masalah yang Belum Dituntaskan

Kaltim Today
06 Februari 2023 16:17
Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu 3 Bulan, Banyak Masalah yang Belum Dituntaskan
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu kerja selama 3 bulan. Alasannya, banyak permasalahan yang belum tuntas dan banyak kegiatan pansus yang belum terealisasi secara menyeluruh.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin mengungkapkan, salah satu masalah yang belum tuntas adalah terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu. Ditegaskan pihaknya, kasus tersebut akan digiring sampai tuntas.

“Wacananya antara 22 atau 23 Februari, kami akan panggil Sekda Kaltim, biro umum, biro hukum, DPMPTSP, Dinas ESDM untuk hadir dalam rapat dengar pendapat sebelum kami ke Polda Kaltim,” ungkap Udin ditemui pasca rapat paripurna ke-6, Senin (6/2/23).

Oleh sebab itu, pansus mendorong Pemprov Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap pertambangan. Setelah bertemu dengan sekda beserta jajaran dan Polda Kaltim, pansus berencana untuk bertemu dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

“Bertemu dengan pak gubernur itu dalam rangka klarifikasi apakah benar beliau bertanda tangan (di 21 IUP palsu) atau tidak. Sebab, pak gubernur sudah memberi instruksi kepada Inspektorat Daerah Wilayah (Itwil) Kaltim untuk melakukan investigasi,” lanjutnya.

Diakui Udin, pansus juga sudah bersurat ke Itwil Kaltim, namun hingga saat ini belum menerima hasil dari investigasi tersebut. Di Polda Kaltim, ujar Udin, sebenarnya sudah ada bayang-bayang 2 tersangka. Namun belum ada inisial atau identitas jelas yang menunjukkan orang tersebut.

“Kami meyakini bahwa tim pansus akan terbuka. Kami tidak akan tutupi. Pansus tidak masuk angin berkaitan dengan hal tersebut,” tegasnya.

Dia menambahkan, pansus juga mendorong pihak kepolisian untuk bisa melakukan penyidikan yang lebih dalam terkait 21 IUP palsu. Kendati begitu, pihaknya meyakini bahwa kemungkinan besar Polda Kaltim punya langkah-langkah tertentu untuk mengungkap kasus tersebut. Beberapa kali pula Polda Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa instansi. Namun, hasil dari BAP tersebut juga belum diketahui.

“Makanya kami akan gali informasi dengan sekda beserta jajarannya, termasuk Itwil Kaltim barulah kita ke Polda Kaltim,” sambungnya.

Selain itu, pansus juga akan melihat kegiatan laporan BPK RI 2021 tentang adanya perusahaan yang mencairkan dana jaminan reklamasi (jamrek) sekitar Rp 200 miliar. Namun pencairan itu tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang ada.

“Kalau pun pansus tidak diperpanjang, siapa yang akan mengawal? Kami saat ini memang butuh informasi yang dalam dari teman-teman media, LSM, dan lainnya untuk sama-sama mengungkap masalah ini,” ucap Udin.

Saat rapat paripurna berlangsung, salah satu anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Demokrat-Nasdem, Ismail juga menyarankan agar pelaku usaha pertambangan diwajibkan hadir di paripurna berikutnya. Setelah itu barulah diambil keputusan. Udin menyebut, pemanggilan para pelaku usaha itu sangat memungkinkan.

“Insyaallah kami panggil mereka untuk hadir di akhir laporan pansus. Sebab di tata tertibnya, pansus itu hanya diperbolehkan 6 bulan untuk melaksanakan investigasinya. Kami juga berharap tidak sampai 3 bulan yang akan datang. Kalau bisa lebih cepat, lebih bagus,” tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya