Kaltim
Pansus Targetkan Pengesahan Raperda RTRW Kaltim sebagai Perda Dilaksanakan Maret 2023
Kaltimtoday.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim membahas revisi persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim, Kamis (23/2/2023). Ketua Pansus RTRW, Baharuddin Demmu menyampaikan beberapa hal.
Dia mengungkapkan, persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah terbit pada 8 Februari 2023. Gubernur Kaltim, Isran Noor juga sudah berkirim surat ke DPRD Kaltim pada 15 Februari 2023 mengenai hasil dari persetujuan substansi tersebut.
“Dari hasil Kementerian ATR/BPN itu, setelah kami rapat tadi, tidak ada juga yang menjadi problem. Tinggal menunggu waktu. Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja,” ungkap Demmu.
Setelah melaporkan kinerja, pihaknya akan menyerahkan kepada pimpinan untuk membuat jadwal rapat paripurna demi mengesahkan Raperda RTRW Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, ujar Demmu, setelah persetujuan substansi telah diterbitkan, bukan berarti semuanya sudah tuntas.
“Tapi, Raperda RTRW ini masih akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian ATR/BPN. Biasanya 14 hari. Tapi kami serahkan ke kementerian saja untuk evaluasi,” sambungnya.
Biasanya, dari hasil evaluasi tersebut yang dikeluarkan kementerian itu, Pansus RTRW masih diharuskan melakukan beberapa perbaikan. Kendati demikian, dia berharap nantinya tidak ada perbaikan yang diberikan.
“Bicara kendala, banyak juga. Terutama menyangkut dengan usulan-usulan masyarakat. Terutama misalnya urusan nelayan, masyarakat adat. Alhamdullilah kalau untuk masyarakat adat, pansus sepakat apa yang diusulkan mereka itu kami akomodir,” ujar Demmu lagi.
Pansus juga masih memberikan ruang, jika di kemudian hari masih ada penetapan-penetapan, pihaknya akan menetapkan bahwa itu diakui. Ditanya kapan pengesahan Raperda RTRW bisa terlaksana, Demmu belum bisa memastikan waktu tepatnya.
“Insyaallah sebelum bulan puasa lah,” ucapnya.
Sebagai informasi, salah satu poin yang ada di dalam surat dari Kementerian ATR/BPN ada menyebutkan bahwa proses penetapan Raperda RTRW Kaltim 2023-2042 menjadi perda dilaksanakan dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.