Balikpapan

Pasca Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Syukri Wahid Beri Jawaban

Kaltim Today
17 Oktober 2022 20:05
Pasca Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Syukri Wahid Beri Jawaban
Syukri Wahid bersama kuasa hukumnya Agus Amri saat memberikan keterangan pers, Senin (17102022). (Foto: Fadil/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Syukri Wahid memberikan jawaban terkait laporan dari NH ke Polda Kaltim, Senin (17/10/2022). Anggota DPRD Balikpapan tersebut sebelumnya dilaporkan NH atas dugaan pencemaran nama baik karena beberapa postingan di Facebook pribadi Syukri.

"Saya sudah memberikan keterangan di Polda Kaltim. Postingan saya itu berdasarkan fakta yang sudah terjadi. Pasti punya basis kebenaran. Saya tidak pernah menyebutkan nama personal dan lembaga apapun dalam postingan saya," ujar Syukri.

Sebagai warga negara yang baik, Syukri memenuhi panggilan dari Polda Kaltim untuk dimintai klarifikasi. Perlu diketahui, NH sendiri dibenarkan Syukri merupakan kader PKS. Cara tersebut erat kaitannya dengan kepentingan politik PKS di DPRD Balikpapan.

"Detik ini saya masih tercatat sebagai anggota DPRD Balikpapan, masih bekerja. Prosedur PAW biarlah berjalan sesuai dengan tata tertib DPRD, siapapun harus menghormati. Marilah menghormati proses tata tertib yang berjalan," tambah Syukri.

Syukri menegaskan bahwa, perlakuan PKS terhadap dirinya sangatlah disayangkan. Padahal dia kader yang turut berkiprah membesarkan PKS Kota Balikpapan. Seluruh tenaga, pikirannya didedikasikan untuk membesarkan partai. Dengan adanya laporan tersebut, semakin membuat Syukri prihatin dengan perlakuan salah satu pelapor yang mengatasnamakan lembaga.

"Bahwa begini kah partai memperlakukan saya. Padahal sumbangsih 4.252 suara terbesar nomor dua di dapil Balikpapan Utara. Saya berkontribusi mendapatkan unsur pimpinan DPRD, bersama empat orang teman saya yang juga dipecat partai," jelasnya.

Agus Amri, kuasa hukum Syukri Wahid mengatakan, khusus terkait aduan atau laporan dari NH tersebut tidak mempunyai kualitas. Terlebih NH melaporkan atas nama partai, dilihat dari sisi legal standing tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk merasa terhina harus orangnya, bukan jabatan atau institusi. Pasalnya, induk aturan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE pasal 310, jelas bahwa delik ini sifatnya aduan tidak bisa diwakili.

“Dalam postingan klien kami dari Februari itu tidak pernah menyebut nama NH, justru ini bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan,” kata Amri.

Amri pun berharap pihak kepolisian netral dan menindaklanjuti panggilan ini dan akan diikuti sampai kapanpun.

"Jika tidak terbukti akan ada konsekuensinya,” jelas Amri.

[DIL | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya