Opini

Sabri, Renald, dan Ibu Ira

Kaltim Today
04 Desember 2025 08:48
Sabri, Renald, dan Ibu Ira
Penulis, Rizal Effendi.

Catatan Rizal Effendi, Wartawan Senior dan Mantan Wali Kota Balikpapan
 
SAYA tak kenal Ibu Ira Puspadewi. Tapi   mata saya berkaca-kaca saat menyaksikan dia dikeluarkan dari Rumah Tahanan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11) lalu. Padahal saya menyaksikannya hanya lewat layar televisi. Tapi hati nurani saya tergugah seperti juga yang lain.

Meski tak kenal dengan Ibu Ira, tapi saya kenal dengan suaminya, Zaim Uchrowi, mantan wartawan majalah Tempo. Saya pernah bertugas bersama-sama ketika meliput kasus pengusaha kayu Kaltim, Jos Sutomo yang terkena kasus pajak beberapa tahun silam.

Ibu Ira adalah mantan dirut PT ASDP tahun 2019-2022 yang ditahan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika melaksanakan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).

ASDP merasa perlu mengakuisisi PT JN karena perusahaan itu memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk menyubsidi silang akan lebih mudah.

Meski dia tak menilep sesen pun dari kegiatan itu, KPK bersikeras tetap menyeretnya ke meja hijau dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. KPK  menilai 53 kapal milik PT JN yang tidak baru lagi itu, hanya sekitar Rp19 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat dengan dakwaan itu. Lalu menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ibu Ira.

Selain Ibu Ira, juga dihukum mantan direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

PT ASDP adalah singkatan dari PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi. Perusahaan ini mengoperasikan lebih dari 226 unit kapal feri di 36 pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia melayani rute untuk penumpang, kendaraan, dan barang.

Prof Rhenald Kasali saat mewawancarai pengusaha kapal feri asal Balikpapan, Sabri Ramdhani.
Prof Rhenald Kasali saat mewawancarai pengusaha kapal feri asal Balikpapan, Sabri Ramdhani.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ibu Ira cs menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Karena orang tahu dia wanita jujur dan mau mengabdi kepada negara. Sebelumnya dia sudah mapan berkarier di luar negeri. Karena itu muncul hastag menyentuh di medsos yang sangat menggugah.

“Aku pulang karena dipanggil Negara, tapi sekarang Negara menahanku.”

Berdasarkan berbagai masukan dan desakan, akhirnya Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk memberikan rehabilitasi kepada Ibu Ira dan mantan direktur lainnya. Dengan keputusan rehabilitasi itu, maka Ibu Ira bisa bebas tanpa menjalani hukuman.

Pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan atau hak prerogatif presiden dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan DPR, seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

Rehabilitasi dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP,  penerima rehabilitasi juga berhak menuntut ganti kerugian kepada Negara karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili.

Dalam acara syukuran Ibu Ira menceritakan betapa beratnya dia menjalani malam-malam di balik jeruji. Ruang tahanannya gelap, tidak besar dan tidak ada jendela. “Kalau sudah seperti ini kita mau lari ke mana? Cuma ngobrolnya dengan Tuhan,” katanya.

Selain bersyukur kepada Allah, Ibu Ira menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kepeduliannya yang luar biasa. Juga kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan kepadanya termasuk awak media.

MEMATIKAN KEBERANIAN BUMN

Dalam acara syukuran di kediamannya tampak hadir Prof Rhenald Kasali, guru besar ilmu manajemen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI). Rhenald sempat menjadi saksi ahli dan gigih memberikan pembelaan kepada Ibu Ira. Kebetulan Ibu Ira juga memperoleh gelar doktor filsafat (PhD) dari FEB UI.

Menurut Prof Rhenald, perkara Ibu Ira harusnya dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang tidak layak dinilai sebagai kelalaian bisnis dan melanggar hukum pidana korupsi. Jadi dia harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Apalagi tindakan yang dilakukan Ibu Ira malah menguntungkan buat perusahaan.

Jika setiap keputusan korporasi yang berisiko dapat berujung pada tuntutan pidana tanpa bukti keuntungan pribadi yang jelas, kata Prof Rhenald, maka kita akan mematikan keberanian para pemimpin BUMN untuk melakukan inovasi dan restrukturisasi penting di BUMN.

Berkaitan dengan pembelaan kepada Ibu Ira, Prof Rhenald sempat mewawancarai Dr Sabri Ramdhani, pengusaha kapal feri dari Balikpapan. Sabri, pemilik PT Sadena Mitra Bahari (SMB) juga sohib Rhenald, karena sama-sama alumnus UI. Hanya saja Sabri dari Fakultas Farmasi. Tapi dia juga dikenal sebagai aktivis mahasiswa tahun 80-an zaman adanya Dewan Mahasiswa.

Sabri mengaku sudah sekitar 30 tahun berbisnis di perkapalan penyeberangan. Dia juga pernah bekerjasama dengan PT JN dan PT ASDP. “Semua menguntungkan,” katanya.

PT SMB memiliki  8 kapal penyeberangan. “Kita juga lagi bikin satu,” kata Sabri. Bikin kapal itu membutuhkan waktu sekitar satu setengah sampai dua tahun. Tapi dengan catatan mesin sudah siap. Karena mesin impor dari Jepang.

Menurut Sabri, sebenarnya dia lebih suka membeli kapal tua atau bekas daripada kapal baru. Setidaknya ada dua alasan.

Pertama, biasanya kapal tua sudah ada izinnya yang melekat pada perusahaan. Sehingga setelah direnovasi sekitar 3 bulan sudah dapat langsung beroperasi. Sedang kapal baru pembuatannya saja memerlukan waktu sekitar satu setengah tahun. Itu belum termasuk mesinnya dan pengurusan izinnya.

Kedua, hasil yang diperoleh dari operasi kapal tua atau kapal baru sama saja. Sementara nilai membeli kapal tua jauh lebih rendah dibanding membeli kapal baru. Keamanan kapal tua juga terjaga karena harus mengikuti prosedur termasuk soal pemeliharaan dan naik dok.

Sabri menilai mengakuisisi PT JN sesuatu yang sangat menguntungkan. “Kalau saya yang ditawari, tentu saja saya mau,” katanya bersemangat.

Prof Rhenald mengaku sangat penting penjelasan dari Sabri. Ini untuk memberikan pembelajaran kepada berbagai pihak terutama aparat hukum (APH) untuk melihat keputusan perusahaan dalam mengambil langkah bisnis bukan sesuatu yang langsung dianggap salah atau berindikasi dugaan korupsi.

“Penindakan korupsi memang sangat penting, tapi jangan sampai kita salah menghukum orang,” tandasnya.(*)


*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya