Kaltim
Pasca OTT KPK di Kaltim, Kantor BPJN XII Dikosongkan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Satker PJN wilayah II Kalimantan Timur cabang Samarinda di Jalan Tengkawang, hingga Rabu (16/10/2019) pagi terpantau sepi, saat awak media mendatangi. Beberapa pegawai yang ditemui enggan memberi keterangan.
Dari dalam kantor ini, pada Selasa (15/10/2019) siang, lembaga anti rasuah menahan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) karena diduga terlibat suap rekanan swasta senilai Rp 1,5 miliar. Kantor ini sebenarnya milik Dinas PUPR Kaltim yang dipinjam pakai ke BPJN XII Kaltim-Kaltara. Gedung tiga lantai ini terhubung langsung dengan Dinas PUPR Kaltim.
Informasi yang dihimpun, saat tim KPK melancarkan operasinya, mereka menyambangi wilayah perkantoran ini sekitar pukul 13.00 Wita, menggunakan mobil merk Innova berwarna hitam. Belum jelas, KPK menahan berapa PPK dari ruang kantor ini. Tapi satu diantaranya, diketahui berinisial AT dan KPK pun diinformasikan sudah memasang police line diruang kerjanya.
"Mereka (tim KPK) tidak lama. Dari dalam (ruangan), sempat terdengar ribut-ribut. Kemudian mereka keluar dan langsung di bawa ke mobil. Kalau tidak salah satu atau dua orang yang di bawa kemarin itu," ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan nama.
Penahanan itu sontak membuat pegawai lain di kantor tersebut kaget. Banyak diantara mereka tak tahu duduk masalah termasuk soal paket kegiatan multi years senilai Rp 115 miliar. Pasca penahanan tim KPK langsung memasang police line di sejumlah ruangan. Awak media tak diberi akses melihat ruang yang di police line KPK.
"Tidak bisa mas. Tidak ada yang bisa ditemui. Semua pejabat ke Balikpapan tadi malam," ungkap security BPJN XII, Hermanto.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pejabat berwenang di BPJN XII. Awak media masih menunggu di lokasi kejadian.
Sebagai informasi, tim KPK menahan Kepala BPJN Wilayah XII Kaltim Refly Ruddy Tangkere di Jakarta, Selasa (15/10/2019). Di hari yang sama, KPK juga menahan tujuh orang di Samarinda dan Bontang Kalimantan Timur. Tujuh orang di tangkap di Samarinda dan Bontang langsung dibawa ke Polda Kaltim di Balikpapan. Ketujuh orang ini rencana diberangkatkan ke Jakarta, Rabu (16/10/2019). Total delapan orang ini diduga terlibat kasus suap proyek multi years senilai Rp 155 miliar.
Modus korupsi menggunakan ATM. Rekanan atau kontrakan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp 1,5 miliar.
[JRO | TOS]