Opini

Patriarki dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia

Kaltim Today
11 Juli 2020 21:49
Patriarki dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia
Processed with VSCOcam with g1 preset

Oleh : Trie Yuliana Pujianti (Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, UII)

Patriarki diartikan sebagai suatu kondisi atau keadaan sistem sosial dimana pria diutamakan dalam segala hal, dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi termasuk dalam bidang ekonomi, politik, dan keadaan sosial maupun moral. Secara sejarah juga telah mengatakan bahwa, pria sedari dulu sudah memiliki semacam ‘hak istimewa’ yang hal tersebut telah menyebabkan posisi wanita berada di bawah pria. Dengan adanya sistem patriarki ini juga banyak wanita yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari berbagai pihak, dalam pekerjaannya, kehidupan sehari-hari, dan ada juga yang dalam bidang pendidikan.

Di Indonesia sendiri sistem patriarki telah ada sejak zaman dahulu bahkan saat masa penjajahan Indonesia juga wanita hanya dijadikan budak seks bagi para penjajah, wanita yang ingin ikut berjuang dalam peperangan melawan penjajah justru dianggap remeh dan dianggap tidak mampu dalam hal tersebut. Wanita seperti memiliki tugas hidup yang hanya akan berputar dalam pekerjaan rumah saja, seperti memasak, membersihkan rumah, mengurus anak dan suami, hal-hal seperti mencari nafkah untuk keluarga dianggap hanya pria atau kepala keluarga saja yang bisa. Maka dari itu banyak stereotip gender yang telah ada di kalangan masyarakat bahwa wanita tidak perlu memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, hal tersebut dianggap tidak berguna di masa depan dan juga dianggap dapat membuat setiap pria yang akan mendekat merasa kurang percaya diri jika tingkat pendidikan wanita terlalu tinggi.

Sampai saat ini, masih banyak lagi stereotip yang berkaitan dengan patriarki yang berlaku di kalangan masyarakat Indonesia, misalnya dalam suatu perusahaan jabatan bagi seorang pemimpin dianggap lebih cocok bahwa pria yang menempatinya di banding wanita. Hal tersebut juga terjadi dalam organisasi yang ada di kampus. Banyak anggapan bahwa wanita tidak sanggup jika harus memimpin sebuah organisasi, maka dari itu lebih banyak pemimpin pria dibandingkan wanita.

Saya sangat tidak setuju dengan anggapan tersebut, karena dengan adanya sistem patriarki banyak wanita yang tidak mendapatkan hak nya sebagai wanita, banyak wanita yang tidak dapat melakukan apa yang mereka inginkan. Wanita sangat dirugikan dengan adanya sistem patriarki, dimana seharusnya mereka bisa mendapatkan jabatan atau posisi yang memang sudah capai dengan banyak perjuangan namun dikalahkan dengan sistem patriarki tersebut. Banyak penindasan dan juga kekerasan yang terjadi akibat hal ini, pria merasa memiliki hak superior di atas wanita yang berhak untuk melakukan perbuatan tidak adil, karena memang sudah sedari dulu, patriarki tidak pernah hilang dan terus turun menurun ke generasi selanjutnya. Wanita dianggap tidak memiliki hak untuk dirinya sendiri.

Indonesia sendiri dalam menanggapi masalah hak-hak wanita telah membuat beberapa undang-undang yang membahas hal tersebut yaitu yang pertama terdapat Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 76 mengatakan bahwa (1) pekerja/buruh yang umurnya berada dibawah 18 tahun dilarang untuk diperkerjakan antara pukul 23.00-07.00, (2) dilarang untuk memperkerjakan wanita yang sedang hamil karena dianggap akan membahayakan kandungannya, (3) jika memperkerjakan pekerja/buruh diantara pukul 23.00-07.00 diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, (4) pengusaha diwajibkan untuk menyediakan kendaraan untuk berangkat dan pulang bagi pekerja/buruh wanita yang mempunyai jam kerja diantara pukul 23.00-05.00.

Ini membuktikkan bahwa, Indonesia telah mengeluarkan peraturan tersendiri untuk mengatur hak ketenagakerjaan wanita agar wanita tetap mendapat hak nya dalam dunia pekerjaan. Tinggal bagaimana masyarakatnya akan menyikapi hal tersebut dengan bijak. Dan sebenarnya ada juga peraturan per undang-undangan yang mengatur tentang hak wanita dalam politik yang terdapat dalam Undang-Undang No 8/2012 yang mengatakan bahwa wanita memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya dalam berpolitik, misalnya dalam memilih maupun dipilih untuk menjadi calon wakil rakyat. Sehingga tidak ada alasan lagi bahwa wanita harus dikesampingkan keberadaan nya dalam dunia politik, wanita juga sama-sama memiliki hak dan suara yang sama seperti pria. Walaupun, Indonesia telah mengeluarkan beberapa undang-undang yang terkait dengan hak wanita tetapi pemerintah Indonesia dianggap lambat dalam menanggapi setiap kasus yang terjadi dan terkait dengan wanita, baik kekerasan maupun ketidaksetaraan. 

Jika pemerintah Indonesia tetap lambat dalam performa nya untuk menanggapi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan wanita maka saya berpikir mungkin di masa depan sistem patriarki akan tetap ada dalam kalangan masyarakat Indonesia. Mengapa demikian karena para pelaku mungkin akan beranggapan jika berbuat demikian tidak akan mendapatkan sanksi hukum apapun yang akan menimpanya kelak yang membuat efek jera, dan mereka akan tetap mengulangi hal tersebut. Sistem patriarki juga harus pelan-pelan dihapuskan memang tidak mudah dalam menghapuskan sistem patriarki yang telah melekat di kalangan masyarakat Indonesia sejak dahulu, karena hal tersebut sudah seperti sebuah warisan dari nenek moyang yang telah turun menurun ke setiap generasi selanjutnya.

Menurut saya dalam hal ini semua elemen masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengurangi dan menghapuskan patriarki. Di kalangan masyarakat sendiri harusnya lebih mengurangi lagi perbuatan maupun perkataan yang termasuk dalam ketidaksetaraan gender yang menjurus kepada patriarki, dan dalam pemerintahan Indonesia juga seharusnya lebih diperbaiki lagi bagaimana undang-undang tersebut akan berjalan. Apakah sudah efektif atau belum, mungkin dapat dikaji ulang untuk menemukan solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah ini. bisa dengan ditetapkannya kembali peraturan per undang-undang an yang membahas tentang hak-hak wanita namun lebih spesifik lagi, dan juga ditetapkannya sanksi atau dijatuhi hukuman yang akan membuat jera bagi para pelaku kekerasan maupun ketidakadilan pada wanita.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya