Daerah

Pelindas Balita Hingga Tewas Ditangkap Polisi, Pelaku Sebut Tak Sengaja karena Tidak Terlihat

Ade Saputra — Kaltim Today 23 Mei 2023 19:47
Pelindas Balita Hingga Tewas Ditangkap Polisi, Pelaku Sebut Tak Sengaja karena Tidak Terlihat
Pelaku Rey saat dihadirkan dalam konfrensi Pers Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, pada Selasa (25/5/2023). (Ade/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pelaku bernama Rey (25) yang melindas balita hingga tewas sudah ditangkap polisi, meski dirinya mengatakan tak sengaja karena tidak terlihat.

Rey merupakan tenaga honorer di RSJD Atma Husada hanya bisa pasrah saat dihadirkan pada press release yang digelar Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, pada Selasa (25/5/2023).

"Saya hanya bisa terima dan banyak bersabar, karena sudah menyebabkan anak itu meninggal," jelas Rey kepada awak media.

Dirinya menceritakan, tepat saat itu, ia baru saja kembali dari Kantor Gubernur Kaltim, Senin (15/5/2023), dengan mengendarai kendaraan Inova KT 1439 BZ.

Sekitar pukul 13.00 Wita, halaman depan RSJD terlihat sepi dan tanpa keraguan dirinya pun memarkirkan mobil berplat merah tersebut.

"Saya memang merasa ada yang aneh, terasa ada yang mengganjal saat itu," ucap Rey.

Saat turun dari mobil, Rey terkejut karena melihat ada darah dan pas dicek di bawah mobil, ternyata ada balita yang sudah terlindas. Dirinya langsung bergegas memanggil satpam dan membawa anak tersebut ke rumah sakit terdekat.

Namun sayang, nyawa balita berinisial MF (4) itu sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

"Saat itu saya kalut dan berusaha meminta maaf kepada orangtua korban dan sudah dimaafkan," katanya.

"Konsekunsi tetap saya jalani, saya mengucapkan terima kasih juga kepada orangtua saya yang sudah menguatkan hati saya," tambahnya.

Dari keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, saat kejadian anak tersebut sedang asik bermain sambil jongkok di area tersebut. Tiba-tiba datang mobil pelaku yang melakukan kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka dan atau meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya