Nasional
Pembangunan Ibu Kota Baru Perlu Anggaran Rp 466 T, Dengan Dukungan Swasta dan Investasi
Kaltimtoday.co - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun. Menurut Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro, skema pembiayaan IKN tidak hanya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi juga mengandalkan kerja sama dengan badan usaha (Public-Private Partnership) serta kontribusi dan investasi swasta.
Dalam pernyataannya, Juri mengungkapkan bahwa dari total dana yang dibutuhkan, diperkirakan sekitar Rp 89,4 triliun akan berasal dari APBN, sementara Rp 253,4 triliun dari kerja sama dengan badan usaha dan swasta, dan Rp 123,2 triliun dari BUMN serta BUMD.
Namun, persoalan anggaran bukan satu-satunya tantangan dalam pemindahan IKN. Tantangan lainnya adalah pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi prioritas pemerintah. Meskipun demikian, Juri menekankan pentingnya melakukan perencanaan jangka menengah dan jangka panjang agar setelah pandemi mereda, langkah pembangunan dapat segera dilaksanakan tanpa kehilangan cita-cita.
Selain itu, dukungan dari masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri. Juri menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk mewujudkan cita-cita pemindahan ibu kota negara, terutama dalam rangka memperingati 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.
Pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian di wilayah di luar pulau Jawa yang saat ini masih tertinggal. Hal ini juga merupakan langkah revolusioner Presiden Joko Widodo untuk mencapai pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada kuartal IV-2020, pulau Jawa masih mendominasi PDB Indonesia dengan porsi 58,75 persen, sedangkan Kalimantan hanya berkontribusi 7,94 persen. Pemindahan IKN menjadi langkah strategis untuk menjadikan Indonesia bangsa yang lebih besar, adil, maju, dan sejahtera.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menyerahkan RUU IKN ke DPR pada bulan Mei 2021 sebagai tindakan awal dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembahasan RUU IKN masih berlangsung dan belum menjadi undang-undang baru hingga saat ini. Pada bulan April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah menetapkan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru, yaitu Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
[SR | TOS]
Related Posts
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026