Kaltim
Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Telan Biaya hingga Triliunan Rupiah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dari pagu belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 30,24 triliun, sebanyak Rp 3,76 triliun atau 12,43 persen dari pagu digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar IKN.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim, M Syaibani menjelaskan, dari Rp 3,76 triliun itu, sebagian besar berupa belanja modal yakni Rp 1,62 triliun. Sementara itu, dari total pagu K/L Kaltim 2023 sebanyak Rp 22,96 triliun atau 75,76 persen juga diakokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar IKN.
"Alokasi belanja modal mayoritas digunakan untuk pembangunan IKN yaitu sebesar Rp 21,94 triliun," ujarnya melalui rilis pers, Kamis (25/5/2023).
Sedangkan belanja K/L sampai 30 April 2023 terealisasi sebesar Rp 3,76 triliun atau 12,43 persen dari pagu dengan pertumbuhan sebesar 111,40 persen yoy.
THR Gaji dan Tukin TNI/Polri/PNS telah dibayarkan untuk 206 satker dengan nilai Rp 144,2 miliar. Sedangkan THR Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) telah dibayarkan untuk 248 satker dengan nilai Rp17,1 miliar.
"Sampai April 2023, alokasi untuk IKN sudah terserap sebesar 7,41 persen atau Rp 1,62 triliun. Serapan yang masih cukup rendah dikarenakan beberapa paket pekerjaan masih dalam proses lelang," lanjutnya.
Pun alokasi dana yang sudah terserap saat ini rata-rata merupakan paket pekerjaan lanjutan multiyears contract (MYC) dari tahun sebelumnya.
Sudah sejak jauh hari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa, pembangunan IKN akan dibiayai dari APBN sebesar 20 persen dan sisanya dibiayai dengan investasi.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Deklarasi Tolak Politik Uang: Gardu Gusdurian Tagih Komitmen Semua Paslon di Pilkada Balikpapan
- Deklarasi Tolak Politik Uang: Gardu Gusdurian Balikpapan Dapat Dukungan Warga
- Putusan MK Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
- Putusan MK Soal Gugatan di Bengkulu Perkuat Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
- Setelah Rudy Mas'ud, UMKT Bakal Undang Isran Noor untuk Bedah Visi-Misi dan Program pada 18 November