Advertorial
Pembayaran THR THL di PPU Naik, BKAD Ungkap Alasannya

Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, mengungkapkan alasan di balik kenaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Harian Lepas (THL) di PPU.
Menurutnya, peningkatan ini didasarkan pada instruksi dari provinsi yang meminta agar kabupaten dan kota membayar THR setara dengan satu bulan gaji bagi THL. Namun, pada tahun sebelumnya, PPU belum memiliki kesiapan finansial untuk memenuhi permintaan tersebut sehingga hanya mampu membayar sebesar Rp1 juta.
“Pertimbangan ini juga didasarkan karena provinsi di tahun sebelumnya menginstruksikan kabupaten kota untuk THL atau honorer diminta untuk membayarkan satu bulan gaji, tetapi kemampuan kita saat itu belum siap, jadi Rp1 juta saja kita bayarkan,” jelas Muhajir.
Oleh karena itu, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, BKAD PPU telah memasukkan alokasi untuk pembayaran THR THL dengan besaran satu bulan gaji penuh. Ini berarti, gaji para THL akan dikalikan dengan 13 bulan, termasuk pembayaran THR, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan mereka.
“Memang sudah kami siapkan, bukan alokasi ini serta merta karena kebijakan baru, alokasi itu sudah tersedia melalui APBD 2024,” tambah Muhajir.
Peningkatan pembayaran THR THL di PPU bukan hanya sebagai respons terhadap permintaan dari provinsi, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen Pemkab PPU untuk meningkatkan kesejahteraan para THL yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan masyarakat.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BKAD PPU Tunggu Regulasi Pusat untuk Kepastian THR THL
- Sekda Berau Harap THR untuk ASN Cair di Minggu Ketiga Maret
- THR Kena Pajak? Ini Aturan dan Perhitungannya yang Perlu Diketahui
- Telat Cairkan THR Karyawan, Disnakertrans Kaltim Tegaskan Perusahaan Bisa Dikenai Denda 5 Persen
- THR ASN Cair 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Dijadwalkan pada Juni