PPU

Pembekalan Badan Musyawarah Desa, DPMD PPU Berharap Kinerja Lebih Maksimal

Kaltim Today
14 Juli 2021 19:51
Pembekalan Badan Musyawarah Desa, DPMD PPU Berharap Kinerja Lebih Maksimal
Pelatihan Pembekalan Penguatan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten PPU di Yogyakarta. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU),  berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, terutama setelah menjalani Pelatihan Pembekalan Penguatan Kelembagaan BPD.

Pelatihan Pembekalan Penguatan Kelembagaan BPD Kabupaten PPU sendiri dilaksanakan pada  28 Juni hingga 2 Juli lalu, bertempat di Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yogyakarta. Balai PMD diketahui berada dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen Bina Pemerintahan Desa. 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD PPU Nurbayah menerangkan, pihaknya hingga saat ini terus memonitor bagaimana implementasi ilmu yang didapat dari pembekalan tersebut oleh BPD di desa masing-masing. Pembekalan tersebut diikuti sebanyak 71 anggota BPD terpilih periode 2020-2026 dari 22 desa se-PPU.

“Setelah pembekalan juga kami pantau terus bagaimana pelaksanaan ilmu yang didapat kemarin di sana, agar kedepan BPD bisa bekerja dengan baik, bukan hanya ikut-ikut pelatihan saja tapi tidak dapat ilmunya,” tegas Nurbayah saat ditemui di ruangan.

Pihaknya menyatakan bahwa selama 1,5 tahun terakhir, kinerja BPD telah mengalami peningkatan. Hal itu terlihat dari BPD yang lebih aktif berkegiatan utamanya dalam melakukan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes). Disisi lain, dirinya berharap BPD juga bisa bekerja dengan serasi bersama Pemdes dalam hal musyawarah dan pembangunan.

“Pelaksanaan pembekalan kemarin itu jadi beda dengan Bimtek, kalau Bimtek hanya 2-3 hari, tapi pembekalan ini memang diberikan materi sesuai tugas pokok BPD, seperti bagaimana mereka bisa menyusun APBDes, pengawasan terhadap Pemdes, dan pembinaan di lapangkan,” jelasnya.

Secara khusus, BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110/2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016 tersebut, BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

 

“Disana saat pembekalan menerapkan Prokes ketat, tidak bisa jalan-jalan karena diasramakan, jadi mereka fokus pendidikan. Kemarin yang buka acara juga pak Sekda langsung. Kami pantau terus kondisi kesehatan peserta sampai saat ini, alhamdulillah semua masih sehat,” tutupnya.

[ALF | TOS | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya