Advertorial
Pembinaan Olahraga Berkelanjutan di Kaltim Sesuai UU Keolahragaan

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) semakin serius membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menjadi landasan baru dalam pembinaan olahraga di Indonesia.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading, menegaskan bahwa penyesuaian dengan regulasi ini menjadi prioritas utama untuk membangun sistem pembinaan olahraga yang lebih terpadu dan efektif.
“Pembinaan harus menyesuaikan dengan UU Keolahragaan dari tingkat dasar hingga prestasi puncak. Ini memberikan peluang untuk membangun sistem yang lebih terpadu,” ujar Rasman.
Sebagai langkah strategis, Dispora Kaltim akan memfokuskan pembinaan pada cabang olahraga dengan banyak nomor tanding, seperti atletik dan renang. Rasman menjelaskan bahwa strategi ini bertujuan untuk memaksimalkan peluang perolehan medali dalam satu kejuaraan.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada cabang olahraga beregu yang konsisten menyumbangkan medali emas. Meskipun melibatkan lebih banyak atlet, kontribusi cabang ini tetap dianggap strategis dalam mendongkrak prestasi daerah.
Regenerasi atlet muda juga menjadi agenda penting dalam strategi pembinaan Dispora Kaltim. Rasman menekankan pentingnya mencetak atlet-atlet muda yang dapat melanjutkan estafet prestasi dari generasi sebelumnya.
“Regenerasi atlet adalah kunci agar Kaltim tetap kompetitif di tingkat nasional,” tegasnya.
Dengan penyesuaian yang terencana dan fokus pada pembinaan berkelanjutan, Dispora Kaltim optimistis dapat meningkatkan kontribusi medali di ajang nasional maupun internasional. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan prestasi olahraga Kaltim untuk jangka panjang.
[TOS | ADV DISPORA KALTIM]
Related Posts
- Isu Pemangkasan TKD Kaltim, Ekonom Desak Pemerintah Perkuat Fiskal Daerah
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan
- DBH Kaltim Terancam Dipangkas, Pengamat Nilai Kepala Daerah Kurang Proaktif Hadapi Tekanan Pusat
- Rayakan HUT ke-24 Demokrat, DPD Kaltim Bagi 300 Sembako dan Cek Kesehatan Gratis