PPU
Pemkab PPU Akan Integrasikan Peraturan Desa dengan JDIH
Kaltimtoday.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengintegrasikan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Sebagaimana diketahui, Pemkab PPU meraih penghargaan terbaik pertama dalam pengelolaan JDIH se-Kalimantan Timur, yang ditetapkan pada Juli lalu.
Meski demikian, diakui masih terdapat kekurangan pada sistem JDIH Pemkab PPU. Salah satunya adalah keterpaduan antara data dokumentasi hukum Pemkab dengan dokumentasi hukum yang ada di desa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono menyampaikan, kendala keterpaduan data antara dokumentasi hukum Pemkab dan dokumentasi hukum desa akan segera diselesaikan.
“Rencana kedepan kami akan mengintegrasi peraturan yang ada di desa itu dengan web JDIH. Jadi nanti bisa ada sinergi antara kepentingan daerah dan kepentingan desa,” terangnya.
Pemerintah desa berwenang untuk membuat aturan berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa. Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan tata pemerintahan, yaitu fungsi pemerintahan, keuangan, penetapan peraturan desa dan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Sebagai contoh, kalau daerah sudah mengatur retribusi terhadap satu objek, desa juga menetapkan satu objek kasihan pengusahanya, karena untuk satu urusan atau objek yang sama ditarik dua, daerah juga desa. Harusnya semua kepentingan terintegrasi, maka kami jadikan JDIH yang terintegrasi dengan desa nantinya,” jelasnya saat ditemui di ruangan.
Sebagaimana diatur dalam UU 6/2014, Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan semua desa di PPU, dimana Perdes yang akan diterbitkan harus ada evaluasi melalui bagian hukum. Maka dari itu, diharapkan pihak desa dapat menginventarisasi produk hukumnya dengan baik, juga mendata dan mempublikasikannya.
“Pemerintah desa berwenang buat aturan berdasarkan UU 6/2014, tapi mereka belum tertib soal administrasi. Hal ini dilakukan agar (desa) menghindari melampaui kewenangan, ada sinergi informasi dan dokumentasi hukum, serta integrasi apakah itu PAD daerah atau PAD desa,” tuturnya.
[ALF | NON | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Seiring Pembangunan IKN Nusantara, Bupati Kukar dan PPU Minta Dua Kabupaten Tetap Diperhatikan
- Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati PPU Definitif, Pesan Isran Noor: Selesaikan Program
- Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022: Samarinda Tertinggi, PPU Paling Rendah
- Desa di Kaltim Masuk 10 Besar Desa Transparan
- Antisipasi Klaim Sepihak, DPRD PPU Dorong Pemda Segera Rampungkan Inventarisasi Aset