Advertorial

Pemkot Balikpapan Tegaskan Pentingnya Penertiban 24 Jam di Pasar Pandansari

Arif — Kaltim Today 04 Juli 2024 19:09
Pemkot Balikpapan Tegaskan Pentingnya Penertiban 24 Jam di Pasar Pandansari
Ali Munsjir memimpin RDP dengan Dinas Perdagangan Balikpapan terkait rencana penertiban Pasar Pandansari. (DPRD Balikpapan)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan serius dalam upaya penertiban dan penataan Pasar Pandansari. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat koordinasi di DPRD Balikpapan pada Kamis (4/7/2024).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Balikpapan bersama pihak terkait membahas penertiban Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di wilayah Pasar Pandansari. RDP ini mendorong Pemkot Balikpapan untuk segera melakukan tindakan eksekusi.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim, menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya dilakukan dalam satu hari saja, tetapi harus dijaga secara kontinu.

"Persoalan Pasar Pandansari ini sudah berlangsung lama dan belum ada penyelesaian. Oleh karena itu, kami tekankan bahwa setelah penertiban, perlu ada penjagaan 24 jam dengan 'pagar betis' untuk mencegah pedagang kembali berjualan di area terlarang," ujar Ali.

Maksud dari "pagar betis" adalah adanya petugas yang berjaga. Jadi, ketika ada pedagang yang mencoba berjualan pada waktu subuh, petugas tersebut akan mencegah mereka.

"Petugas harus hadir saat subuh untuk menghalau pedagang yang mencoba berjualan. Jika dibiarkan hingga mereka sudah berjualan, maka akan terjadi konflik. Penjagaan ketat ini bertujuan untuk mencegah konflik," tegas Ali.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas kesiapan penertiban Pasar Pandansari.

"Saat ini sedang berlangsung masa sosialisasi dan pemberian peringatan kepada pedagang," kata Budi.

Ia memastikan bahwa penertiban pedagang ini bersifat permanen dan akan ada petugas yang berjaga setelah penertiban dilakukan.

"Akan ada rapat teknis lanjutan selama masa sosialisasi. Penertiban ini akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan memberikan surat teguran 1 hingga 3, dan pada teguran ketiga, penertiban akan dilaksanakan," ungkapnya.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi ini menetapkan bahwa sosialisasi kepada pedagang tetap akan dilakukan terlebih dahulu.

"Pedagang adalah bagian dari masyarakat kita, namun aturan tetap harus ditegakkan. Menurut Peraturan Daerah (Perda), fasilitas umum tidak boleh dijadikan tempat perdagangan. Kami berharap pedagang bisa menghargai peraturan daerah ini," tutur Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghalangi usaha pedagang, melainkan untuk menertibkan fasilitas umum sesuai dengan Perda yang berlaku.

"Mudah-mudahan melalui pertemuan ini dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ada win-win solution yang bisa kita harapkan tanpa menyakiti atau menghilangkan rezekinya saudara-saudara kita," harapannya. 

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya