Daerah
Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Perkuat Program Perlindungan Pekerja Rentan

BONTANG, Kaltimtoday.co - Dalam upaya memperkuat pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Pemerintah Kota Bontang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menggelar rapat pemutakhiran data dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 15–16 Mei 2025 di Hotel Mercure Samarinda.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerja BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 dan berbagai regulasi nasional maupun daerah, seperti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022, serta Peraturan Wali Kota Bontang No. 23 Tahun 2023.
Rapat ini dihadiri oleh stakeholder terkait, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Disdukcapil, Bapperida, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, serta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh instansi tergabung dalam Tim Verifikasi Pekerja Rentan Kota Bontang. Fokus pembahasan mencakup pemutakhiran data pekerja rentan periode Juni 2025, pengalihan kepesertaan dari program provinsi ke APBD Kota Bontang, serta rencana pembentukan Tim Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Bontang.
Data terbaru mencatat terdapat 35.946 pekerja yang tercakup dalam program, dengan update sebanyak 967 perubahan data. Selain itu, total klaim santunan kematian yang telah dibayarkan mencapai Rp5,68 miliar dari 208 kasus yang tercatat.
Pemerintah Kota Bontang menyampaikan komitmen kuat untuk mengambil alih pembiayaan 4.036 pekerja rentan yang sebelumnya dibiayai oleh APBD Provinsi. Dalam jangka panjang, Kota Bontang menargetkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta pencapaian cakupan kepesertaan 100% pada tahun 2027.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program pekerja rentan di Kota Bontang. Ia menegaskan bahwa Kota Bontang akan dijadikan benchmark bagi daerah lain di Kalimantan Timur. “Program pekerja rentan Kota Bontang sudah sangat baik dari sisi verifikasi data hingga pelaksanaan pembayaran iuran. Ini bisa menjadi contoh nyata bagi kota/kabupaten lain untuk mereplikasi kesuksesan serupa,” ujar Erfan.
Audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengkonfirmasi bahwa pembayaran pekerja rentan provinsi belum dapat dilanjutkan karena Peraturan Gubernur sebelumnya telah berakhir. Pemerintah Provinsi mempersilakan daerah untuk mengambil alih penyelenggaraan program secara mandiri sebagai bentuk kemandirian daerah.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk terus meningkatkan sinergi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pekerja rentan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Bontang.
[TOS]
Related Posts
- Hasil Survei: Kepuasan Publik terhadap Kinerja 100 Hari Neni-Agus Capai 90,7 Persen
- Daya Rusak Tambang Adalah Penjajahan Gaya Modern
- Dinkes Kaltim Perkuat Faskes untuk Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
- Gelar Rakorda di PPU, Gelora Bontang Fokus Perkuat Solidaritas dan Evaluasi Langkah Politik
- DPRD Kaltim Soroti Pemindahan ASN ke IKN, Komisi IV : Harus Dikaji Secara Matang