Advertorial

Pemprov Kaltim akan Selesaikan Ganti Lahan Warga Simpang Pasir Palaran, Pembayaran Dilakukan Akhir November Ini

Kaltim Today
14 November 2023 13:48
Pemprov Kaltim akan Selesaikan Ganti Lahan Warga Simpang Pasir Palaran, Pembayaran Dilakukan Akhir November Ini
Akmal Malik menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023). (Dok. Diskominfo Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa pada akhir November 2023 ini, pembayaran kompensasi ganti tanah/lahan untuk warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda akan dilakukan.

"Paling lambat akhir November ini, biaya kompensasi ganti tanah/lahan bagi 70 KK dan 14 KK warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir akan dibayarkan. Data sudah ada, dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga," ungkap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam audiensi dengan perwakilan warga Simpang Pasir, Kamis (9/11/2023).

Pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022, yang memutuskan perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr. Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15 ribu meter persegi (m2) per KK dengan nilai Rp 500 juta. Sehingga Rp 500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp 35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.

Pemprov Kaltim juga akan membayar untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat Kastumi dan kawan-kawan (14 KK). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022, Pemprov Kaltim akan membayar uang ganti tanah/lahan sebesar Rp 500 juta per KK untuk 14 KK, total Rp 7 miliar.

Selain pembayaran kompensasi untuk 84 KK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga berusaha menyelesaikan persoalan lahan untuk 188 KK warga transmigran lainnya di Kelurahan Simpang Pasir. Upaya serius dilakukan dengan mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada 18 Oktober 2023, dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM.

"Pemprov Kaltim telah mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait penyelesaian 118 KK. Saya mengajukan fatwa untuk memudahkan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK)," ungkap Akmal.

Meskipun putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Akmal menyatakan bahwa tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan jika warga menolak ganti lahan atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan.

Akmal meminta agar masyarakat bersabar, karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir. Ia menekankan pentingnya pengawalan terhadap permohonan fatwa agar pembayaran ganti rugi bisa segera dilakukan setelah fatwa MA diterbitkan.

"Saya mengingatkan agar surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti. Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kami bayarkan," tegas Akmal.

Akmal juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan ganti rugi dengan bijak dan tidak bersifat konsumtif. Saat pertemuan dengan warga, Pj Gubernur Akmal Malik didampingi oleh sejumlah pejabat terkait.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya