Daerah

Pemprov Kaltim Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pelebaran Bahu Jalan Pesisir Muara Badak Tahun 2025

Kaltim Today
30 Desember 2025 09:56
Pemprov Kaltim Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pelebaran Bahu Jalan Pesisir Muara Badak Tahun 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, saat melakukan peninjauan lapangan pada Senin (29/12/2025). (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mematangkan program peningkatan infrastruktur jalan di kawasan pesisir, khususnya pada ruas strategis Muara Badak. Salah satu fokus utama pada tahun 2025 adalah pelebaran bahu jalan guna meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas masyarakat dan kegiatan ekonomi.

Rencana tersebut mengemuka dalam kegiatan peninjauan lapangan yang diikuti Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Senin (29/12/2025). Dalam agenda itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji M. Firnanda, memaparkan kondisi teknis ruas jalan pesisir secara langsung melalui radio komunikasi selama perjalanan. 

Firnanda menjelaskan, salah satu proyek prioritas tahun depan adalah penambahan dan pelebaran bahu jalan di sepanjang jalur pesisir. Langkah ini dipandang penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan, terutama di lokasi yang memiliki banyak akses keluar-masuk kendaraan dari permukiman dan kawasan usaha.

“Pada 2025 kami menyiapkan proyek APT dengan pagu sekitar Rp4,7 miliar. Pekerjaannya meliputi pelebaran bahu jalan sekitar 1,2 meter dan bisa mencapai 1,5 meter di titik-titik tertentu. Fokusnya pada ruas yang memiliki akses ke permukiman warga dan jalan menuju perusahaan,” ujar Firnanda.

Ia menambahkan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kondisi jalan di kawasan Muara Badak masih beragam, mulai dari yang relatif baik hingga yang mengalami kerusakan ringan dan retak buaya. Selain itu, terdapat pula sejumlah ruas jalan kabupaten yang akan ditingkatkan kualitas dan statusnya.

“Untuk ruas jalan kabupaten yang akan ditingkatkan, pelebaran bisa dilakukan hingga maksimal sembilan meter selama struktur badan jalannya masih layak,” jelasnya. 

Pemprov Kaltim juga menargetkan perbaikan jalan yang mengalami retak buaya mulai dilaksanakan pada Januari 2026. Agar pekerjaan berjalan efektif dan tidak berulang, Dinas PUPR-PERA Kaltim terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. 

“Koordinasi dengan BPKAD kami perkuat agar penanganan jalan lebih tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan,” pungkas Firnanda.

[RWT] 



Berita Lainnya